Kata Lurah Jatirangga Soal Pengolahan Timah Ilegal di Wilayahnya

1 month ago 41

Beranda Berita Utama Kata Lurah Jatirangga Soal Pengolahan Timah Ilegal di Wilayahnya

Barang bukti timah. FOTO: HUMAS MABES POLRI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Lurah Jatirangga, Iban Sugianto, menanggapi dugaan pengolahan timah ilegal yang terungkap di wilayahnya.

Sebelumnya, Direktorat Polisi Perairan (Dit Polair) Korps Kepolisian Perairan dan Udara (Korpolairud) Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam) Polri mengungkap kasus dugaan pengolahan timah ilegal di sebuah gudang perusahaan yang berlokasi di Jalan Lurah Namat Kelurahan Jatirangga Kecamatan Jatisampurna Kota Bekasi. Dalam pemeriksaan, petugas menemukan 207 batang balok timah di dalam gudang tersebut.

Menanggapi hal itu, Iban Sugianto mengungkapkan bahwa aktivitas di dalam gudang berlangsung secara tertutup, sehingga warga sekitar tidak menaruh kecurigaan.

“Tempatnya berbentuk gudang dan warga tidak menaruh curiga karena aktivitasnya tertutup serta mereka hanya menyewa tempat,” ucap Iban saat dikonfirmasi Radar Bekasi, Kamis (6/2).

BACA JUGA: Polri Bongkar Pengolahan Timah Ilegal di Jatisampurna Kota Bekasi

Ia juga menambahkan bahwa pihak RW setempat tidak mengetahui adanya aktivitas ilegal yang berpotensi merugikan negara hingga miliaran rupiah tersebut.

“RW tidak tahu bahwa itu tempat percetakan timah ilegal karena tidak ada laporan dan tidak pernah membuat izin usaha,” katanya.

Menurut Iban, gudang tersebut memiliki luas sekitar 1.000 meter persegi dan kini telah dipasangi garis polisi setelah dilakukan penggerebekan.

“Semua 1.000 meter, Itu lokasinya sekarang udah digaris polisi,” ucapnya. (rez)

Read Entire Article
Tenaga Kerja | | | |