Kasus Dana Desa Sumberjaya Rp2 Miliaran ‘Hilang’, Keluarga Eks Bendahara Diberi Waktu Dua Pekan untuk Kembalikan

4 weeks ago 27

Beranda Berita Utama Kasus Dana Desa Sumberjaya Rp2 Miliaran 'Hilang', Keluarga Eks Bendahara Diberi Waktu Dua Pekan untuk Kembalikan

Penjabat (Pj) Kepala Desa Sumberjaya, Ike Rahmawati. FOTO: ISTIMEWA

RADARBEKASI ID, BEKASI – Pemerintah Desa Sumberjaya Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi memberikan tenggat waktu selama dua pekan kepada keluarga mendiang Tabrani, mantan kepala urusan keuangan atau bendahara desa, untuk mengembalikan dana desa senilai Rp2 miliaran.

Dana tersebut sempat dikabarkan ‘hilang’ dari rekening kas desa. Namun, berdasarkan hasil cetak rekening koran, diketahui dana itu telah ditransfer ke tiga rekening pribadi atas nama Tabrani, masing-masing di Bank BJB, Mandiri, dan BCA. Perpindahan dana ini terjadi saat Tabrani masih aktif bertugas sebelum ia meninggal dunia pada 30 Juli 2025.

Diketahui, pada tahun anggaran 2025, Desa Sumberjaya menerima dana desa sebesar Rp4.037.322.000. Sekitar setengah dari jumlah tersebut telah digunakan untuk berbagai kegiatan seperti pembangunan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi, serta peningkatan kualitas hidup masyarakat.

Penjabat (Pj) Kepala Desa Sumberjaya, Ike Rahmawati, menyampaikan bahwa dirinya yang baru menjabat kurang dari sebulan memilih untuk menyelesaikan persoalan ini melalui jalur kekeluargaan agar bisa segera fokus bekerja.

“Kami (Pemdes Sumberjaya) ingin fokus kerja. Jadi memilih untuk menempuh jalur kekeluargaan,” ucap Ike, Senin (18/8).

Ia menambahkan, jalur kekeluargaan diambil karena sebagian besar pihak terkait masih memiliki hubungan keluarga. Keluarga almarhum Tabrani sudah menyatakan kesediaannya untuk mengembalikan uang maupun barang-barang yang telah dibeli almarhum dengan dana desa.

“Keluarga almarhum kooperatif, siap bertanggung jawab,” katanya.

Pemerintah Desa Sumberjaya memberi tenggat waktu dua minggu kepada keluarga untuk mengembalikan dana tersebut, baik dalam bentuk uang tunai maupun barang.

BACA JUGA:Soal Dana Desa Sumberjaya 2025 Rp2 Miliaran ‘Hilang’ Bakal Diselesaikan di Tingkat Pemerintah Desa

“Kami memberikan waktu selama dua minggu untuk dikembalikan ke desa, baik berupa uang maupun barang,” jelasnya.

Menurutnya, keluarga sudah mulai mencicil pengembalian sejak semalam. Ia berharap proses pengembalian bisa selesai lebih cepat dari tenggat waktu yang diberikan.

“Selasa (hari ini,red) sudah ada yang mulai mengembalikan dan semalam ada yang sudah menyerahkan uang. Ini sudah berjalan seminggu kita selesaikan,” lanjutnya.

Saat disinggung apakah pengembalian dana yang dilakukan keluarga sesuai dengan jumlah yang dikeluarkan, Ike menegaskan bahwa harus sesuai nominal yang dikeluarkan.

“Ada beberapa pihak yang menerima barang, kendaraan, dan pinjaman uang dari almarhum. Barang-barang yang dikembalikan akan dihitung dan dikumpulkan. Jika nilai barang kurang dari nominal, kami (Pemdes) akan meminta keluarga untuk menjual aset milik almarhum,” pungkasnya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Inspektorat Daerah Kabupaten Bekasi, Subarnas, menyampaikan bahwa pihaknya hanya memberikan imbauan agar Pemerintah Desa Sumberjaya tetap fokus pada pelayanan masyarakat.

“Kami hanya memberikan imbauan. Dari komunikasi yang kami lakukan, penyelesaian secara kekeluargaan sudah berjalan. Saat serah terima nanti diharapkan sesuai ketentuan, karena program kerja untuk kepentingan masyarakat harus menjadi tujuan utama dan sesuai dengan administrasi negara,” tuturnya. (and)

Read Entire Article
Tenaga Kerja | | | |