Beranda Berita Utama Kapolres Beberkan Modus Dua Tersangka Kasus Penipuan Rumah Kontrakan di Jakasampurna

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, mengungkapkan modus operandi kasus dugaan penipuan jual beli rumah kontrakan di Kampung Pulo Gede RT 04 RW 11 Kelurahan Jakasampurna, yang dilakukan oleh tersangka Karsih (48) alias K dan Yurike (54) alias UY.
“Modus operandinya mulai Juni 2023 sampai Juni 2025 saudara K menawarkan empat unit rumah kontrakan dan sebidang tanah di Kampung Pulo Gede dengan tenaga pemasaran UY,” jelas Kusumo saat konferensi pers di Polres Metro Bekasi Kota, Jumat (25/7).
Dalam kasus ini, terangka Karsih berperan sebagai pemilik empat unit rumah kontrakan, sedangkan Yurike bertindak sebagai tenaga pemasaran.
Tersangka UY memasarkan rumah kontrakan tersebut melalui media sosial Facebook, menggunakan tiga akun berbeda, yakni atas nama Irawati, Rieke Herlanda, dan Linda Silvia. Harga jual setiap unit rumah kontrakan tersebut dipatok sebesar Rp75 juta.
Menurut Kusumo, jika ada calon pembeli yang tertarik, tersangka K akan menunjukkan lokasi rumah kontrakan serta dokumen girik leter C.
“Masing-masing (unir rumah kontrakan,red) dijual Rp75 juta. Apabila ada yang tertarik membeli, ada tawar menawar harga, ada yang dilepas Rp60 juta,” ucapnya.
Setelah adanya kesepakatan, korban menyerahkan uang pembelian kepada tersangka K. Namun, tersangka beralasan agar korban bersabar karena rumah kontrakan tersebut masih ditempati oleh penghuni sebelumnya.
BACA JUGA: Korban Penipuan Kontrakan di Jakasampurna Bekasi Terus Bertambah, Kini jadi 77 Orang
“Rata-rata korban apabila ada yang menagih disampaikan untuk menunggu sambil diperlihatkan rumah kontrakan yang masih ditempati oleh orang lain,” jelasnya.
Karena rumah kontrakan tak kunjung diserahkan, para korban mulai curiga dan merasa telah menjadi korban penipuan. Mereka kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Metro Bekasi Kota.
“Karena tak kunjung diberikan rumah kontrakan, sehingga para korban melaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota,” ungkapnya.
BACA JUGA: Polisi Tangkap Dua Penipu Rumah Kontrakan di Jakasampurna, Korban 77 Orang dan Kerugian Rp4,1 Miliar
Diberitakan sebelumnya, Polres Metro Bekasi Kota menangkap dua orang terduga pelaku kasus penipuan jual beli rumah kontrakan di Kampung Pulo Gede, RT 04 RW 11 Kelurahan Jakasampurna Kota Bekasi.
Kedua pelaku tersebut yakni Karsih (48) alias K dan Yurike (54) alias UY. Kapolres mengatakan bahwa kedua pelaku ditangkap pada pekan lalu di dua lokasi berbeda.
“Saudari K ditangkap di Cilacap Jawa Tengah dan UY ditangkap di Bintara Bekasi Barat,” tutur Kusumo.
Dalam kasus ini, Polres mencatat total korban sebanyak 77 orang. Namun, baru 28 orang yang melaporkan kejadian tersebut secara resmi ke pihak kepolisian.
“Total korban yang terdata di kami sebanyak 77 orang dan yang sudah membuat laporan polisi sebanyak 28 orang. Kerugian sementara terdata sebesar Rp4,155 miliar,” tuturnya.
Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menjerat mereka dengan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 jo Pasal 65 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (oke)