Kanwil Pajak Jabar III Serahkan Tersangka ke Kejari Kota Bogor

2 hours ago 7

Beranda Bisnis Kanwil Pajak Jabar III Serahkan Tersangka ke Kejari Kota Bogor

Kantor Wilayah DJP Jawa Barat III (Kanwil DJP Jabar III) bekerja sama dengan Koordinator Pengawas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Korwas PPNS) Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) melakukan penyerahan tersangka berinisial RR beserta barang bukti dalam kasus tindak pidana perpajakan kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat melalui Kejaksaan Negeri Kota Bogor.

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Kantor Wilayah DJP Jawa Barat III (Kanwil DJP Jabar III) bekerja sama dengan Koordinator Pengawas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Korwas PPNS) Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) melakukan penyerahan tersangka berinisial RR beserta barang bukti dalam kasus tindak pidana perpajakan kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat melalui Kejaksaan Negeri Kota Bogor.

Tersangka RR melalui PT DCP diduga telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan yaitu dengan sengaja tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipungut, dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan SPT Masa PPN, dan dengan sengaja menyampaikan SPT Masa PPN yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dalam kurun waktu Desember 2017 sampai Juni 2020 sebesar Rp1.111.265.626.

Tindak pidana yang dilakukan tersangka terkait ketentuan Pasal 39 ayat (1) huruf c dan/atau Pasal 39 ayat (1) huruf d jo. Pasal 39 ayat (1) Huruf i Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang jo. Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Akibat perbuatannya tersebut, tersangka terancam pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun dan denda paling sedikit dua kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Dalam proses penyidikan, tersangka telah diberi kesempatan mengajukan permohonan penghentian penyidikan sesuai Pasal 44B UU KUP, setelah melunasi kerugian pada pendapatan negara beserta sanksi administratif berupa denda sebesar tiga kali jumlah kerugian pada pendapatan negara, dengan jumlah total sebesar Rp4.445.062.504. Namun sampai dengan kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti ini, Wajib Pajak tidak memanfaatkannya.

Kepala Kanwil DJP Jabar III, Romadhaniah, menyampaikan bahwa keberhasilan dalam menangani tindak pidana perpajakan merupakan wujud koordinasi yang baik dengan aparat penegak hukum lain seperti Kepolisian Daerah Jawa Barat dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Upaya penegakan hukum ini dilaksanakan dalam rangka menimbulkan efek jera (deterrent effect) kepada Wajib Pajak dan meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak dalam rangka memenuhi kewajiban perpajakannya.

“Kegiatan penyerahan tersangka RR menunjukkan bahwa kegiatan penegakan hukum pidana merupakan upaya terakhir (ultimum remedium) dalam upaya pembinaan terhadap Wajib Pajak untuk memenuhi kewajibannya. Pada prinsipnya salah satu tujuan utama penegakan hukum pajak adalah untuk menghimpun penerimaan negara melalui pajak untuk digunakan dalam membiayai pembangunan Indonesia,” tegas Romadhaniah. (*)

Read Entire Article
Tenaga Kerja | | | |