Beranda Berita Utama Kadis LH Kabupaten Bekasi Lawan Status Tersangka lewat Praperadilan

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Bekasi, Syafri Donny Sirait, melawan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) terkait kasus dugaan pelanggaran pengelolaan lingkungan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng Kecamatan Setu.
Perlawanan tersebut dilakukan dengan mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Sidoarjo. Praperadilan itu tercatat dengan nomor perkara 7/Pid.Pra/2025/PN SDA.
“Benar, mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Surabaya,” kata Juru Bicara Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Dedy Kurniawan, Rabu (23/4).
Dedy menjelaskan, pengajuan praperadilan dilakukan di PN Sidoarjo lantaran kantor Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara berada di Surabaya. Namun, ia tidak memberikan keterangan lebih lanjut.
”Kalau untuk teknisnya saya kurang paham ya. Karena belum menanyakan kepada pimpinan (kepala dinas),” ucapnya.
Sementara itu, Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, menyatakan masih memberikan kesempatan kepada Kadis LH Syafri Donny Sirait yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KLH tersebut.
“Kita memberikan waktu untuk Kepala Dinas Lingkungan Hidup (Donny Sirait) untuk membahas Burangkeng dahulu serta menjalankan sebagaimana tupoksi nya menyelesaikan persoalan,” ujarnya.
Ade menambahkan, dengan adanya kasus ini, pihaknya melakukan evaluasi internal. “Kami berharap kejadian ini menjadi pelajaran bersama. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan, serta menjaga dan mencintai lingkungan,” katanya. (and)