Kadis LH Kabupaten Bekasi Ditetapkan Tersangka Kasus TPA Burangkeng, Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Miliar

1 month ago 39

Beranda Berita Utama Kadis LH Kabupaten Bekasi Ditetapkan Tersangka Kasus TPA Burangkeng, Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Miliar

ILUSTRASI: Foto udara alat berat menata sampah di TPA Burangkeng Setu, Kamis (13/3). Kadis LH Kabupaten Bekasi, Syafri Donny Sirait (SDS), ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran pengelolaan lingkungan di TPA Burangkeng Setu.ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI  – Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Syafri Donny Sirait (SDS), ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran pengelolaan lingkungan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng Setu.
SDS ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan oleh Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum LH), Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), pada Rabu (12/3).

“Terhadap kasus TPA Burangkeng telah ditetapkan tersangka Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi,” ucap Deputi Bidang Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup, Kementerian LH, Irjen Pol Rizal Irawan, dalam keterangannya, Kamis (13/3).

Rizal menjelaskan bahwa Gakkum LH memiliki tugas untuk menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

Ia mengungkapkan bahwa SDS diduga melanggar ketentuan pengelolaan sampah karena tidak sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK). Buruknya pengelolaan sampah tersebut menimbulkan gangguan kesehatan masyarakat, gangguan keamanan, pencemaran lingkungan, dan kerusakan lingkungan.

Dalam perkara TPA Burangkeng, Gakkum LH menemukan beberapa temuan. Antara lain, tidak memiliki dokumen dan perizinan lingkungan, sistem pengelolaan sampah yang masih open dumping, air lindi yang bersumber dari timbunan sampah dibuang langsung ke Kali Kembang.

BACA JUGA: https://radarbekasi.id/2025/02/18/menteri-lh-bakal-tutup-seluruh-tpa-overload-mulai-akhir-bulan-ini-tpa-burangkeng-kena/

Selanjutnya, ketinggian timbunan sampah yang mencapai 32 meter, sampah yang masuk mencapai 700 hingga 900 ton per hari, timbulan sampah yang dihasilkan di Kabupaten Bekasi mencapai 2.000 ton perhari, tidak memiliki persetujuan teknis pembuangan air lindi, serta instalasi pengolahan air lindi (IPAL) tertimbun sampah yang membuat air lindi langsung ke Kali kembang.

Tim PPNS Gakkum LH saat ini tengah mendalami pemenuhan unsur pelanggaran berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah serta pencemaran dan/atau perusakan lingkungan berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009.
Saat ini, kata di, ada tiga kasus pengelolaan sampah yang telah masuk tahap Pengumpulan Bahan dan Keterangan (Pulbaket), yaitu dugaan tindak pidana yang terjadi di TPA Regional.

“Selain itu, tiga kasus lainnya sudah masuk dalam tahap penyidikan yaitu dugaan tindak pidana yang terjadi di TPA Sampah Ilegal Limo, Depok, TPA Burangkeng Bekasi, dan TPA Rawa Kucing Tangerang,” paparnya.

Terkait kasus ini, PPNS Gakkum LH menjerat dua pasal. Pertama, pasal 98 ayat (1), Undang-undang 32 tahun 2009 tentang Perlindungan & Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal ini menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp 3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Kedua, pasal 40 ayat (1), UU 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah. Dalam kasus ini sebutkan bahwa pengelola sampah yang secara melawan hukum dan dengan sengaja melakukan kegiatan pengelolaan sampah dengan tidak memperhatikan norma, standar, prosedur, atau kriteria yang dapat mengakibatkan gangguan kesehatan masyarakat, gangguan keamanan, pencemaran lingkungan, dan/atau perusakan lingkungan, diancam dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp5 miliar. (ris)

Read Entire Article
Tenaga Kerja | | | |