Kabupaten Bekasi Juara Sengketa Informasi Publik

2 days ago 13

Beranda Cikarang Kabupaten Bekasi Juara Sengketa Informasi Publik

ISI MATERI: Ketua Komisi Informasi Jawa Barat, Husni Farhani Mubarok menjadi narasumber saat sosialisasi keterbukaan informasi publik di Kantor Perumda Tirta Bhagasasi Cikarang Pusat, Senin (28/7). FOTO: ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Kabupaten Bekasi tercatat sebagai wilayah dengan jumlah sengketa informasi publik terbanyak se-Jawa Barat.

Sengketa-sengketa ini terdaftar di Komisi Informasi Jawa Barat, dengan pemohon berasal dari individu, kelompok masyarakat, maupun badan hukum.

Permohonan diajukan karena tidak adanya jawaban dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dalam waktu 30 hari kerja atau karena keberatan atas informasi yang diberikan.

Ketua Komisi Informasi Jawa Barat, Husni Farhani Mubarok, mengungkapkan bahwa dari sekitar 500 sengketa informasi publik yang terdaftar sepanjang tahun 2025, lebih dari 100 di antaranya berasal dari Kabupaten Bekasi.

“Kira-kira 200, tapi data realnya harus disesuaikan dengan register yang masuk,” kata Husni di Cikarang Pusat, Senin (28/7).

Husni menjelaskan bahwa permohonan sengketa tidak hanya ditujukan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten Bekasi, tetapi juga kepada pemerintah desa, puskesmas, dan instansi lainnya. Sebagian besar permohonan berkaitan dengan permintaan keterbukaan anggaran.

“Yang paling besar itu pemerintahan desa dan lembaga pendidikan. Itu karena memang besarnya dana desa dan dana yang dikelola oleh sekolah,” tambahnya.

Husni menjelaskan bahwa terdapat berbagai tahapan yang harus dilalui dalam proses penyelesaian sengketa informasi, mulai dari pemeriksaan dokumen permohonan, registrasi oleh panitera, penetapan majelis dan jadwal sidang, pemeriksaan awal, putusan sela (apakah sengketa berlanjut atau tidak), mediasi, sidang ajudikasi, hingga putusan akhir yang dilangsungkan di Bandung.

Dari lebih dari 100 sengketa asal Kabupaten Bekasi, baru satu yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, yaitu sengketa yang melibatkan Perumda Tirta Bhagasasi.

“Belum semua selesai, semua sedang berproses. Salahsatunya yang telah selesai Perumda Tirta Bhagasasi. Yang lain masih berproses karena setiap satu register itu harus melewati tahapan persidangan yang harus dilalui,” terang Husni.

Husni juga menekankan bahwa keterbukaan informasi publik adalah mandat dari regulasi, khususnya Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Menurutnya, keterbukaan merupakan bagian penting dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pemerintahan.

“Kalau mau maju ke depan, jadilah bangsa yang terbuka. Kalau tidak mau maju, maka jadi bangsa yang tertutup, dan itu tidak sejalan dengan nilai-nilai kemajuan,” ujarnya.

Meskipun jumlah sengketa tergolong banyak, pada 2024 lalu Kabupaten Bekasi justru berhasil meraih penghargaan sebagai Kabupaten Informatif dari Komisi Informasi Jawa Barat. Penghargaan tersebut diberikan atas komitmen dalam penyediaan informasi publik, baik yang tersedia setiap saat maupun secara berkala.

“Ini pencapaian terbaiknya ya. Bagaimana kemudian PPID Kabupaten Bekasi mampu menjaga performa terbaiknya agar bisa mempertahankan menjadi Kabupaten Terinformatif tahun ini,” tandasnya. (ris)

Read Entire Article
Tenaga Kerja | | | |