Beranda Entertainment Jonathan Frizzy Diperiksa Polisi Terkait Dugaan Narkoba dalam Vape

RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Artis Jonathan Frizzy, atau yang dikenal dengan inisial JF, tengah menjalani pemeriksaan polisi terkait dugaan penyalahgunaan narkoba, khususnya zat etomidate yang ditemukan dalam produk vape ilegal.
Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Ronald Sipayung, membenarkan bahwa JF telah dipanggil dan diperiksa. Hingga saat ini, pria kelahiran 13 April 1982 itu masih berstatus sebagai saksi.
“Untuk publik figur berinisial JF statusnya masih sebagai saksi dan telah diperiksa sebanyak satu kali. Pada pemeriksaan kedua, yang bersangkutan beralasan sakit,” ujar Ronald, dikutip dari JawaPos pada Selasa (29/4/2025).
Kasus ini bermula pada Maret 2025, ketika Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta menyerahkan seorang penumpang yang kedapatan membawa vape mengandung obat keras etomidate kepada kepolisian.
“Penumpang yang diserahkan Bea Cukai Bandara Soetta tersebut kedapatan membawa vape yang mengandung obat keras jenis etomidate,” tuturnya.
Baca juga: Yuke Dewa 19 Tabrak Anak Kecil di Tasikmalaya, Begini Kronologinya hingga Berujung Damai
Kasat Resnarkoba Polresta Bandara Soetta, AKP Michael Tandayu, menjelaskan bahwa setelah penyelidikan, polisi menetapkan tiga tersangka berinisial BTR, EDS, dan ER, yang kini telah ditahan di Rutan Polresta Bandara Soetta.
“Tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka saat ini sudah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polresta Bandara Soekarno-Hatta,” ungkap Michael.
Lebih lanjut, Michael menjelaskan jika ketiga tersangka yang sudah ditahan bukan merupakan figur publik.
Walau ketiga tersangka telah mendekam di tahanan, penyidik masih membutuhkan keterangan lanjutan dari JF. Namun, JF belum memenuhi panggilan kedua, dengan alasan masih menjalani perawatan di rumah sakit.
“Dan masih dirawat di Rumah Sakit, JF sampai saat ini belum memenuhi panggilan penyidik yang kedua. Kami tegaskan bahwa sampai saat ini masih belum ada surat penangkapan terhadap saudara JF,” tambah Michael.
Sementara itu, BTR, EDS, dan ER dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, juncto Pasal 55 KUHPidana.(ce2)