Jalan Inspeksi Kalimalang Gelap Tiga Kilometer

3 hours ago 6

GELAP: Jalan Inspeksi Kalimalang wilayah Cibitung gelap karena PJU mati, Kamis (18/9). FOTO: ANDI MARDANI/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Jalan Inspeksi Kalimalang gelap sepanjang tiga kilometer, mulai dari Cibitung hingga Tegal Gede Cikarang Selatan. Gelapnya jalan yang terjadi sejak beberapa hari terakhir disebabkan matinya 80 unit lampu penerangan jalan umum (PJU).

Kepala Bidang Prasarana, Pengembangan, dan Penerangan Jalan Umum (PPPJU) Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bekasi, Deni Hendra Kurniawan, menjelaskan lampu PJU mati karena kabel putus terdampak pembangunan median jalan.

Menurutnya, pihaknya bersama Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDABMBK) serta kontraktor sudah melakukan pengecekan lokasi terdampak. Selain itu, pihaknya juga telah bersurat ke SDABMBK untuk solusi perbaikan.

BACA JUGA: Pembangunan Jalan Inspeksi Kalimalang Dua Jalur Terkendala Tol Becakayu

“Didapat data bahwa kerusakan kabel sepanjang hampir 3.000 meter atau 3 km, dengan 80 titik PJU. Dari dasar berita acara survei kerusakan tersebut, kami kemarin sudah mengirimkan surat untuk perbaikan terkait dengan dampak pekerjaan tersebut,” kata Deni, Kamis (18/9).

Deni menambahkan, PJU terdampak pembangunan median berada di wilayah Cibitung hingga Tegal Gede. Menurutnya, pemerintah belum memiliki anggaran pemeliharaan.

“Belum ada anggaran pemeliharaan dan baru kami usulkan,” ucapnya.

Terkait masalah PJU, Deni mengatakan skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) bisa menjadi solusi untuk mengelola wilayah luas melalui pihak ketiga.

BACA JUGA: 15 Lampu PJU di Jalan Inspeksi Kalimalang Rusak

“Pembahasan sudah ada dalam rapat evaluasi. Proses KPBU ini kajiannya ditunda sementara oleh Bappenas karena pemerintah daerah Kabupaten Bekasi sedang memastikan langkah yang akan dilakukan,” ujarnya.

Apakah skema KPBU dilanjut atau tidak, karena beban yang ditanggung APBD tiap tahun untuk membayar investasinya hampir Rp80–90 miliar,” lanjutnya.

Sebab, setiap pengajuan anggaran juga memerlukan persetujuan DPRD. Hal itu karena pembayaran dilakukan setiap tahun selama masa konsesi atau perjanjian.

“Dalam kajian pendahuluan oleh Bappenas, masa konsesi atau kerjasama KPBU itu selama 10 tahun. Ada kewajiban pemerintah daerah untuk membayar label payment kepada pemenang badan usaha swasta,” jelasnya.

Rencana dari Dinas Perhubungan bersama Bappeda menunjukkan, wilayah yang belum memiliki PJU sekitar 13.000 titik. Puluhan ribu titik itu tersebar di berbagai wilayah Kabupaten Bekasi.

“Kalau dengan konsep KPBU, dalam satu tahun PJU bisa terpasang semua. Kita tinggal membayar angsuran selama 10 tahun, sementara pemeliharaan ditanggung pemenang KPBU. Kalau sekarang ada kerusakan seperti ini, kami bingung,” tambah Deni.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Ade Sukron, menyampaikan pihaknya masih membahas terkait hal tersebut.

“Secara mendetail belum ada pembahasan. Banyak hal yang harus diprioritaskan. Namun prinsip DPRD, selama ini untuk kepentingan masyarakat, tentunya akan menjadi prioritas, dengan kajian yang jelas dan penjelasan dari dinas secara mendetail,” ujarnya. (and)

Read Entire Article
Tenaga Kerja | | | |