Beranda Bekasi Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kota Bekasi Senin 11 Agustus 2025

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di Kota Bekasi kembali beroperasi, Senin (11/8/2025).
Lokasi pelayanan SIM Keliling Senin ini bertempat di Burger King Harapan Indah, Jalan Medansatria, Kecamatan Medanstria, Kota Bekasi, mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB.
Penanggung jawab layanan SIM Keliling Kota Bekasi, Briptu Pujangga Alian, mengimbau masyarakat untuk memastikan semua dokumen persyaratan telah disiapkan sebelum datang ke lokasi pelayanan SIM Keliling.
BACA JUGA: Cek Lokasi SIM Keliling Bekasi Selasa 29 Juli 2025
“Syarat perpanjangan SIM adalah membawa KTP asli, fotokopi KTP tiga lembar, fotokopi dan SIM asli yang masih berlaku baik SIM A maupun SIM C, serta fotokopi BPJS atau KIS tiga lembar. Pemohon dapat langsung mendaftar secara offline di lokasi untuk mendapatkan arahan dan mengisi formulir perpanjangan,” jelasnya.
Adapun dokumen yang diperlukan untuk perpanjangan SIM meliputi:
1. Fotokopi KTP sebanyak tiga lembar.
2. KTP asli.
3. Fotokopi SIM sebanyak tiga lembar.
4. SIM asli yang masih berlaku.
5. Fotokopi kartu BPJS Kesehatan atau Kartu Indonesia Sehat (KIS) sebanyak tiga lembar.
Sementara itu, terkait biaya perpanjangan SIM, baik SIM A dikenakan tarif sebesar Rp225.000, sedangkan untuk SIM C sebesar Rp220.000 yang sudah mencakup terkait seluruh komponen pemeriksaan kesehatan, psikologi, asuransi, dan PNBP.
Kemudian
Terpisah, dilansir dari TMC Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya, juga telah menyediakan layanan Samsat Keliling untuk warga Kota dan Kabupaten Bekasi, yang ingin melakukan pengesahan STNK dan pembayaran pajak kendaraan.
Layanan Samsat Keliling di wilayah Kota Bekasi, Senin (11/8/2025) bertempat di halaman parkir Samsat pukul 08.00-14.00 WIB. Sedangkan untuk wilayah Kabupaten Bekasi bertempat di Pasar Bersih Cikarang pukul 09.00-14.00 WIB. (cr1)