Beranda Bekasi Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kota Bekasi, Kamis 14 Agustus 2025

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pelayanan SIM keliling Kota Bekasi, dijadwalkan berlangsung di Lagoon Avenue Mall Bekasi, Jalan Chandrabhaga, Pekayon Jaya, pukul 08.00-13.00 siang WIB, Kamis (14/8/2025).
Ketua Pokja Layanan SIM Keliling Kota Bekasi, Aipda Brener Panjaitan, mengimbau masyarakat untuk mempersiapkan seluruh persyaratan administrasi, sebelum datang ke lokasi pelayanan SIM Keliling.
Dia menyebutkan berbagai persyaratan dokumen administrasi yang dibutuhkan untuk syarat wajib terkait pengajuan perpanjangan di layanan SIM Keliling.
BACA JUGA: Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kota Bekasi Rabu 13 Agustus 2025
“Syarat untuk perpanjangan SIM itu membawa foto copy KTP 3 lembar beserta kartu aslinya, berikut SIM lamanya dicantumkan juga beserta fotokopi SIM A maupun SIM C yang ingin diperpanjang, serta Fotokopi BPJS atau KIS tiga lembar,” jelas Aipda Brener Panjaitan kepada Radar Bekasi.
Adapun rincian persyaratan dokumen yang harus dibawa untuk pengajuan perpanjangan SIM, sebagai berikut:
1. Tiga lembar fotokopi KTP.
2. KTP asli.
3. Tiga lembar fotokopi SIM.
4. SIM asli yang masih berlaku.
5. Tiga lembar fotokopi kartu BPJS Kesehatan atau Kartu Indonesia Sehat (KIS).
Terpisah, dilansir dari TMC Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya, juga menyediakan layanan Samsat Keliling untuk warga Kota dan Kabupaten Bekasi.
Pelayanan ini untuk memudahkan masyarakat yang ingin melakukan pengesahan STNK dan pembayaran pajak kendaraan pribadi miliknya.
Dijadwalkan layanan Samsat Keliling di wilayah Kota Bekasi, hari ini Kamis (14/8/2025) bertempat di Pizza Hut Jatiasih, pukul 08.00-12.00 WIB.
Sedangkan untuk layanan Samsat Keliling wilayah Kabupaten Bekasi berada di Pasar Central Lippo Cikarang, pukul 09.00-14.00 WIB. (cr1)