Beranda Entertainment Informasi Medisnya Tersebar, Dara Arafah Ultimatum Nadia Venika atas Dugaan Penyebaran Data Pribadi

RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Selebgram ternama Dara Arafah kembali menjadi sorotan publik usai memberikan ultimatum tegas kepada seorang individu bernama Nadia Venika. Ultimatum ini disampaikan Dara melalui unggahan di media sosial pribadinya, menyusul dugaan penyebaran data pribadi yang dinilai melanggar hukum dan etika.
Dalam unggahan tersebut, Dara menyebut bahwa Nadia telah menyebarluaskan informasi medis miliknya melalui WhatsApp Story.
Tak tanggung-tanggung, informasi tersebut mencakup foto KTP, kartu asuransi, hingga hasil diagnosis medis seperti febris (demam), gastroenteritis akut (GEA), dan nyeri perut (abdominal pain). Lebih parah lagi, caption unggahan tersebut dinilai meremehkan kondisi kesehatannya.
“Huru hara karena doi selebgram padahal dx cuma febris, gea, abdominal pain,” tulis Nadia dalam unggahannya yang kemudian viral dan menuai reaksi keras dari netizen.
Menanggapi tindakan tersebut, Dara mengaku kecewa dan tersinggung. Ia menyesalkan sikap Nadia yang dinilai gegabah serta melanggar privasinya sebagai pasien dan warga negara.
Baca Juga: Putra Siregar Selingkuh hingga Tak Nafkahi Istri, Septia Siregar: Kalau Sudah Tidak Mau, Lepaskan
“Bisa-bisanya ada yang nyebarin data pribadi gue ke story WA-nya dengan caption yang ngeremehin penyakit orang. Kita doain aja bareng-bareng biar Nadia Venika nggak pernah merasakan sakit yang serupa,” tulis Dara Arafah dalam unggahan Instagram-nya.
Melalui penelusuran pribadi, Dara mengungkap bahwa Nadia bukan pegawai rumah sakit tempat ia berobat, melainkan karyawan dari perusahaan penyedia layanan klaim asuransi.
“Setelah ditelusuri, ternyata Nadia Venika tidak bekerja di @mmchospital, melainkan merupakan bagian dari @globalexcelindonesia yang memang menangani urusan asuransi @allianzindonesia,” ungkap Dara lebih lanjut.
Saat ini, Dara menyatakan tengah menunggu itikad baik dari pihak terduga pelaku untuk meminta maaf secara terbuka dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Jika tidak ada respons positif, ia menyatakan kesiapannya untuk menempuh jalur hukum.
“Mau apa Nadia Venika? Mau saya tuntut pakai UU No. 27 Tahun 2022 pasal 65 ayat (2) atau UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Pasal 17 ayat (2). Masih banyak nih pilihannya,” tegasnya sambil membagikan akun media sosial milik Nadia.(ce2)