
RADARBEKASI.ID, BEKASI – Polemik pemotongan gaji dan pemberhentian M Husin (63), mantan pegawai jaga malam Puskesmas Telukpucung, akhirnya menemukan jalan tengah. Melalui mediasi DPRD Kota Bekasi bersama Dinas Kesehatan (Dinkes), disepakati Husin boleh kembali bekerja sebagai juru parkir (jukir) di lingkungan puskesmas dengan surat tugas resmi dari Dinas Perhubungan (Dishub).
Ketua Komisi III DPRD Kota Bekasi, Arif Rahman Hakim, menjelaskan kedua pihak telah didengar keterangannya. Pemotongan gaji Husin dilakukan karena dianggap tidak hadir saat jadwal jaga malam, sementara pemberhentian disebabkan usianya yang sudah mencapai 63 tahun. “Kalau kita lihat, keduanya sama-sama ada benarnya,” kata Arif, Kamis (18/9).
Dalam pertemuan itu, pihak Puskesmas juga memberikan kompensasi kepada Husin. DPRD bahkan berencana mencarikan pekerjaan untuk menantunya yang kini menganggur. “Pak Husin masih butuh penghasilan karena anaknya masih sekolah,” ujar Arif.
Sebelumnya, Husin menuntut selisih gaji yang dipotong usai diberhentikan sebagai petugas jaga malam. Kepala Dinas Kesehatan Kota Bekasi, Satia Sriwijayanti, menegaskan gaji Husin dibayarkan melalui anggaran BLUD Puskesmas. Selisih gaji yang tidak dibayarkan, menurutnya, dikembalikan ke kas sebagai sisa lebih anggaran.
Satia mengingatkan seluruh Puskesmas agar lebih tertib administrasi, terutama terkait absensi pegawai. “Ini menjadi pembelajaran agar semua Puskesmas lebih teliti dalam administrasi,” tegasnya.
Arif menambahkan, persoalan ini menjadi catatan penting agar instansi di lingkungan Pemkot Bekasi memiliki administrasi kepegawaian yang lengkap dan otentik.
“Supaya tidak ada saling klaim dan setiap masalah bisa selesai dengan data yang jelas,” tandasnya.
Pertemuan mediasi turut dihadiri Lurah Telukpucung dan tokoh masyarakat setempat. Saat ini, posisi Husin sebagai penjaga malam sudah digantikan anaknya yang bekerja sebagai cleaning service di Puskesmas Telukpucung.(sur)