Beranda Metropolis Hotel di Kota Bekasi Penunggak Pajak Ajukan Skema Pembayaran

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Salah satu hotel di Kota Bekasi yang sebelumnya disanksi dengan pemasangan stiker karena menunggak pajak, kini mulai mengajukan skema pembayaran tunggakannya. Langkah ini menjadi sinyal positif dari penegakan kepatuhan pajak daerah yang tengah digencarkan Pemerintah Kota dan DPRD Bekasi.
Ketua Komisi III DPRD Kota Bekasi, Arif Rahman Hakim, menyatakan bahwa hotel tersebut telah merespons sanksi yang diberikan dengan mengusulkan skema pelunasan pajak.
“Mereka sedang mengajukan skema pembayarannya,” ujar Arif, Kamis (7/8).
BACA JUGA: DPRD Kota Bekasi Desak Proyeksi PAD Capai Rp7 Triliun
Menurutnya, tindakan tegas seperti pemasangan stiker dan spanduk akan terus dilakukan terhadap pelaku usaha yang menunggak pajak, terutama restoran dan rumah makan di pusat perbelanjaan yang menjadi sorotan selanjutnya.
“Saya akan fokus ke rumah makan di mal-mal yang tidak bayar pajak,” tegasnya.
Arif mengingatkan bahwa sesuai aturan, para pelaku usaha memiliki tenggat dua tahun untuk melunasi tunggakan pajak. Ia menekankan bahwa pajak yang dibayarkan oleh masyarakat melalui transaksi di hotel maupun restoran adalah amanat yang harus disetorkan kepada pemerintah.
BACA JUGA: Proyeksi PAD 2026 Kota Bekasi Hanya Naik 0,93 Persen, DPRD Soroti Ketidaksesuaian Target
Isu potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bekasi pun menjadi perhatian. DPRD menargetkan PAD Kota Bekasi bisa mencapai **Rp7 triliun pada tahun 2026, termasuk dari sektor usaha milik daerah (BUMD). Arif menegaskan, seluruh BUMD harus memenuhi target pendapatan yang telah ditetapkan.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Bekasi, Junaedi, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah pengawasan yang dilakukan DPRD dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
“Sebagai legislatif tugasnya mengawasi. Kita bersama menyelesaikan ini demi peningkatan PAD, dan itu kami dukung,” ujar Junaedi.
Terkait target ambisius PAD 2026, Junaedi menilai perlu strategi dan optimalisasi dari setiap perangkat daerah yang memiliki fungsi pemungutan pajak dan retribusi. Ia juga mendorong percepatan digitalisasi sistem pemungutan seperti yang direkomendasikan DPRD.
“Selama potensi masih ada, tidak boleh dibiarkan. Tapi tugas tambahan itu juga harus dijalankan secara maksimal,” tambahnya.(sur)