Hasil Dialog Rencana Pembangunan Kantor Kelurahan Jatimulya, Camat Ungkap Belum Ada Keputusan Final

1 month ago 35

Beranda Bekasi Hasil Dialog Rencana Pembangunan Kantor Kelurahan Jatimulya, Camat Ungkap Belum Ada Keputusan Final

KH Ahmad Yazid Basyaiban, yang dikenal sebagai Gus Yazid (baju muslim bewarna putih), Camat Tambun Selatan Sopian Hadi (tengah) dan Lurah Jatimulya Acep Abdi Eka Pradana, saat berdialog dengan warga Jatimulya terkait penolakan pembangunan kantor kelurahan Jatimulya, Senin (11/8/2025). Foto: Zakky Mubarok/radarbekasi.id.

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Merespons terkait polemik pembangunan kantor Kelurahan Jatimulya, pemangku wilayah setempat menyelenggarakan dialog di Masjid Raya Jatimulya, yang dimediasi oleh KH Ahmad Yazid Basyaiban, yang dikenal sebagai Gus Yazid, untuk dengar pendapat atas permasalahan yang berlangsung.

Dalam kesempatan itu, hadir berbagai tokoh masyarakat seperti Camat Tambun Selatan Sopian Hadi, Lurah Jatimulya Acep Abdi Eka Pradana, Ketua Yayasan Masjid Raya Jatimulya, Letkol (purn) H. Suratman, dan ulama KH Ahmad Yazid Basyaiban sebagai mediator.

Camat Tambun Selatan Sopian Hadi mengungkapkan, dialog dengan warga sejatinya sudah dilakukan. Ia mengklaim rencana pembangunan ini juga telah mendapat banyak dorongan masyarakat untuk dibangun di lahan tersebut.

BACA JUGA: Warga Jatimulya Tolak Rencana Peletakan Batu Pertama Pembangunan Kantor Kelurahan

“Yang jelas saya pikir dialog sudah ada, cuma memang masyarakat kita hampir ada 120 ribu ya, tentunya, yang kita sharing ini adalah kegiatan yang ada di kita, bahwa kegiatan kantor Kelurahan menginginkan, ini maaf ya, banyak yang menginginkan kebanyakan di sini (Masjid Raya Jatimulya),” ujar Sopian Hadi saat dialog di Masjid Raya Jatimulya, Senin (11/8/2025) pagi.

Ia menyebut sebelumnya pihak Pemda telah berencana melakukan pembangunan di atas lahan fasos fasum Masjid Raya Jatimulya seluas 5.200 meter persegi, dengan 2.000 meter persegi dialokasikan untuk masjid, sementara sisanya dibangun menjadi kantor kelurahan.

“Di lahan fasos fasum yang ada di lahan 5.200, yang 2.000 untuk masjid. Sisanya untuk dibangun kantor kelurahan, ternyata sampai saat ini orang tua kami menolak (warga masyarakat), alias nggak boleh,” kata Sopian.

Sopian menegaskan, pemerintah daerah juga memiliki dasar hukum yang kuat untuk melanjutkan proyek tersebut, berlandaskan Surat Keputusan (SK) dari Bupati Kabupaten Bekasi.

Diperkuat dengan penunjukan lahan yang sudah terbit oleh Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan). Sopian mengaku setelah mediasi langkah lebih lanjut pihaknya akan melakukan koordinasi ke ranah yang lebih tinggi.

“Ya tentunya, dalam hal ini kan SK dari pak Bupati juga ada, dan SK dari Perkim juga sudah penunjukkan lahan sudah ada, ya tentunya permasalahan ini akan kita bawa ke ranah yang lebih tinggi lagi,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu, ia menekankan pihaknya juga masih tetap berkoordinasi dan belum da pat memutuskan rencana pembangun kantor kelurahan Jatimulya, apakah akan dibangun di RW 16 sesuai rekomendasi dari DPRD Kabupaten, atau di lahan fasos fasum Masjid Raya Jatimulya.

“Karena pihak kami tidak dapat memutuskan pembangunan di sini atau di sana, yang jelas Surat Keputusan yang sudah ada, tentunya kita harus berkoordinasi lagi,” ucapnya.

Sophian berharap terkait pemanfaatan lahan fasos fasum di Masjid Raya Jatimulya yang berencana membangun Islamic Centre, menurutnya tetap memerlukan izin resmi dari pemerintah daerah Kabupaten Bekasi.

“Kalau berbicara lahan fasos fasum, sebetulnya sama aja, tetapi karena ini manfaatnya mungkin yang akan dibangun, Apa saya kurang tahu, namun kalau membangun Islamic Centre kan juga perlu izinya dari Pemda juga,” tandasnya. (cr1)

Read Entire Article
Tenaga Kerja | | | |