Beranda Metropolis Hari Kemerdekaan RI, Dedi Mulyadi Imbau Bupati/Wali Kota Bebaskan Tunggakan PBB 2024 ke Belakang

RADARBEKASI.ID, BEKASI — Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengimbau jajaran bupati dan wali kota di wilayahnya untuk membebaskan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB) perorangan bagi seluruh golongan, terhitung sejak 2024 ke belakang.
“Dalam rangka memperingati hari Kemerdekaan Indonesia yang ke-80, Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengimbau atau mengajak karena kewenangannya ada di bupati dan wali kota, untuk memberikan pembebasan tunggakan pajak Bumi dan Bangunan, perorangan dan untuk semua golongan terhitung 2024 ke belakang,” ujar Dedi dalam videonya yang diunggah di akun resmi Instagramnya, Jumat (15/8).
Pria yang akrab disapa Kang Dedi Mulyadi (KDM) itu menyebut, imbauan ini memiliki tujuan serupa dengan kebijakan keringanan pajak kendaraan bermotor, yakni untuk meringankan beban masyarakat.
Selain itu, menurutnya, kebijakan ini juga diharapkan dapat membangun tradisi membayar pajak sesuai dengan nilai yang ditetapkan, tanpa memberatkan warga, khususnya di Jawa Barat.
“Seperti yang diberlakukan pajak kendaraan bermotor, hal ini untuk membangun spirit kita beban yang berat bagi masyarakat seharusnya diringankan. Selanjutnya untuk membangun tradisi membayar pajak dengan nilai yang ditetapkan, tidak bersifat memberatkan kepada masyarakat,” kata KDM.
Mantan Bupati Purwakarta itu juga berharap agar seluruh kepala daerah di Jawa Barat memiliki semangat yang sama dalam upaya memakmurkan masyarakat.
“Mudah-mudahan imbauan ini bisa diikuti dan semoga kita mempunyai spirit yang sama, bahwa provinsi Jawa Barat harus dibangun dengan kesadaran penuh oleh seluruh lapisan masyarakat,” ucap KDM.
“Masyarakat bayar pajak dan pemerintah mampu mengelola pajak itu, untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat itu sendiri,” pungkasnya. (cr1)