Beranda Lifestyle Film Hanung Bramantyo Nyaris Rugi Rp 15 Miliar karena Ada Adegan Ini di Film Habibie & Ainun

RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Sutradara kenamaan Hanung Bramantyo mengungkapkan pengalaman pahit yang pernah ia alami saat menggarap film legendaris Habibie & Ainun (2012). Hanung sempat dituntut oleh salah satu perusahaan baja dengan nilai fantastis, yakni sebesar Rp 15 miliar, hanya gara-gara sebuah adegan dalam film tersebut.
Dalam film Habibie & Ainun, terdapat adegan di mana Pak Habibie digambarkan menerima suap agar menggunakan baja dari sebuah PT tertentu terkait pengadaan baja untuk pesawat. Masalah muncul karena nama PT yang muncul dalam adegan itu ternyata benar-benar ada di dunia nyata, padahal Hanung mengira itu hanyalah nama fiktif semata.
Akibatnya, perusahaan baja tersebut merasa dirugikan dan melayangkan tuntutan hukum dengan nominal Rp 15 miliar kepada Hanung Bramantyo.
Hanung mengaku harus menghadapi persoalan tersebut sendirian bersama perusahaan film miliknya. Pasalnya, dalam perjanjian dengan rumah produksi MD Pictures, ada klausul yang membuat MD tidak bertanggung jawab apabila muncul masalah hukum dari pihak ketiga.
“Dari MD ada klausul ketika ada tuntutan dari pihak ketiga, pihak pertama dibebaskan dari tuntutan tersebut,” ungkap Hanung dalam kanal YouTube Kasisolusi, dikutip Selasa (19/8).
Beruntung, Hanung berhasil melakukan negosiasi dengan perusahaan baja tersebut. Alih-alih harus membayar Rp 15 miliar, akhirnya ia hanya diwajibkan membayar denda sekitar Rp 500 juta.
“Kasarnya kalau dibilang sujud ya sujud saja lah, mau bagaimana kita benar-benar khilaf. Kalau mau nuntut art director kasihan dia cuma karyawan kecil. Gajinya berapa sih,” jelas Hanung.
Meski sempat terbebani dengan denda besar, Hanung bersyukur karena film Habibie & Ainun justru sukses besar di pasaran. Film tersebut berhasil meraih 4,6 juta penonton dan menjadi box office. Bonus dari kesuksesan itu akhirnya ia gunakan untuk menutup denda.
“Alhamdulillah Habibie & Ainun dapat 4,6 juta penonton, dapat bonus. Bonus kami terkurangi (buat bayar denda Rp 500 juta),” kata Hanung.(ce2)