Guru Cukup 16 Jam Tatap Muka, Sisanya lewat Tugas Tambahan

3 days ago 16

Beranda Pendidikan Guru Cukup 16 Jam Tatap Muka, Sisanya lewat Tugas Tambahan

KERJA KELOMPOK: Para siswa SMK Citra Mutiara Kabupaten Bekasi, sedang melakukan kerja kelompok di dalam kelas. FOTO: ISTIMEWA

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menetapkan beban mengajar guru menjadi 16 jam tatap muka per minggu. Aturan baru ini tertuang dalam Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025yang menggantikan Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 beserta perubahannya.

“Minimal beban mengajar kini 16 jam tatap muka per minggu. Sisa jam dapat dipenuhi lewat tugas pokok dan tambahan,” ujar Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum SMK Citra Mutiara Kabupaten Bekasi, Prawiro Sudirjo, Senin (28/7).

Ia menjelaskan, aturan ini mulai berlaku pada tahun ajaran 2025/2026. Guru tetap harus memenuhi total 24 jam untuk pencairan sertifikasi, dengan tambahan tugas seperti bimbingan konseling, pelatihan, hingga kegiatan sosial.

Hal senada disampaikan Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum SMAN 8 Kota Bekasi, Istiyo Wahyuni. “Kebijakan ini membantu guru, karena jam tatap muka bisa dilengkapi dengan berbagai tugas tambahan,” ucapnya.

Adapun tugas tambahan yang dapat diambil guru mencakup jabatan seperti wakil kepala sekolah, kepala perpustakaan, kepala laboratorium, pembina OSIS, wali kelas, hingga guru piket. (dew)

Read Entire Article
Tenaga Kerja | | | |