Gerombolan DC Pengancam Bakar Mobil di Bekasi TImur jadi Tersangka

2 months ago 35

Beranda Metropolis Gerombolan DC Pengancam Bakar Mobil di Bekasi TImur jadi Tersangka

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi. FOTO: RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Polres Metro Bekasi Kota menetapkan lima orang debt collector (DC) sebagai tersangka setelah diduga mengancam akan membakar mobil milik seorang warga berinisial AP (38) di kawasan Ruko Kalimas, Jalan Chairil Anwar, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, pada Sabtu (5/7).

Kasatreskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi, mengatakan kelima tersangka masing-masing berinisial GW, FS, MP, AP, dan C. Saat ini, seluruhnya telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.

“Kami sudah menetapkan lima tersangka. Mereka kini menjalani penahanan,” ujar Binsar, Rabu (9/7).

Dalam pemeriksaan, satu dari lima pelaku diketahui positif menggunakan narkotika jenis amphetamine dan methamphetamine berdasarkan hasil tes urine.

BACA JUGA: Polisi Ungkap Kronologi Cekcok Wanita dengan Debt Collector di Jatisampurna

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, dengan ancaman hukuman maksimal satu tahun penjara.

Peristiwa bermula ketika korban tengah mengendarai mobil Suzuki XL7 miliknya. Tiba-tiba, ia diadang oleh sekitar 10 orang yang mengaku sebagai debt collector. Tanpa menunjukkan dokumen resmi, para pelaku memaksa korban menyerahkan kendaraannya.

“Mereka langsung meminta mobil korban secara paksa. Bahkan, salah satu dari mereka mengancam akan membakar mobil jika tidak diserahkan,” kata Binsar.

Polisi masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain dan jaringan yang lebih luas.

“Kami mengimbau masyarakat agar waspada terhadap tindakan debt collector ilegal. Penarikan kendaraan harus dilakukan sesuai prosedur hukum,” tegas Binsar.(rez)

Read Entire Article
Tenaga Kerja | | | |