Dua Pemuda Gondol Motor Penggembala Bebek di Cikarang

1 month ago 24

Beranda Cikarang Dua Pemuda Gondol Motor Penggembala Bebek di Cikarang

UNGKAP KASUS: Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, memberikan keterangan kepada wartawan saat ungkap kasus di kantornya. FOTO: ISTIMEWA

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Dua orang pemuda berinisial J (28) dan BA (24) mengondol sepeda motor milik I (37), seorang pengembala bebek. Keduanya diringkus aparat kepolisian setelah dilakukan penyelidikan.

Peristiwa tersebut terjadi saat korban tengah menggembala bebek di Desa Karangsari Kecamatan Cikarang Timur Kabupaten Bekasi, Senin (28/7) lalu.

“Setelah korban pulang menggembala bebek, sepeda motornya sudah tidak ada,” ucap Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa dalam keterangan tertulisnya, Minggu (10/8).

Korban lalu melaporkan kejadian yang menimpanya ke Kantor Polsek Cikarang Timur. Setelah beberapa hari dilakukan penyelidikan, petugas Opsnal Polsek Cikarang Timur mendapatkan informasi dari masyarakat yang mengetahui pelaku tersebut.

“Penyelidikan dengan metode surveillance (pembuntutan) terhadap kedua orang target operasi berhenti di sisi jalan raya pantura Cikarang Timur,” tambahnya.

Kedua pelaku yang tak sempat melarikan diri akhirnya berhasil diamankan oleh petugas. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti.

“Kemudian anggota melakukan penggeledahan dan menemukan satu kunci letter T serta mata kunci, kunci delapan pas, satu kunci palsu untuk menghidupkan kendaraan dan satu sepeda motor Honda Beat,” terang Mustofa.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, selama bulan Juli kedua pelaku telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak tiga kali di wilayah Cikarang Timur.

Mereka biasanya mencari sasaran secara acak dengan berkeliling ke lokasi-lokasi sepi, baik siang maupun malam hari.

“Tersangka melaksanakannya secara sadar dan tidak direncanakan. Caranya berboncengan dengan satu sepeda motor. Mereka menyasar kendaraan yang diparkir di luar,” tuturnya.

Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Polsek Cikarang Timur untuk penyelidikan lebih lanjut. Keduanya dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. (ris)

Read Entire Article
Tenaga Kerja | | | |