Beranda Politik Dua Kali Gagal Paripurna, Nasib Perda LP2B Bekasi Belum Jelas

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Meski pembahasan Peraturan Daerah (Perda) tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) diklaim sudah tuntas di tingkat legislatif, pengesahannya hingga kini belum juga dilakukan. Dua kali agenda rapat paripurna yang dijadwalkan DPRD Kabupaten Bekasi batal digelar tanpa kepastian lanjutan.
“Kita (Komisi II) berharap ini segera diparipurnakan, harusnya nggak ada lagi alasan lain. Karena regulasi ini sudah terkatung-katung lama dari periode-periode sebelumnya,” ujar Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Bekasi, Ani Rukmini, kepada Radar Bekasi, Selasa (19/8).
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menjelaskan, pembatalan pertama terjadi karena rincian luasan lahan dalam LP2B belum dijabarkan secara detail, sehingga Pansus IV DPRD perlu melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Setelah ada titik temu, agenda paripurna kembali diusulkan. Namun rencana itu kembali batal karena bupati berhalangan hadir.
“Pembatalan paripurna LP2B sudah dua kali, yang pertama karena ingin ada rincian luasan lahan, sehingga dilakukan konsultasi kembali. Kalau yang kedua Bupati nggak hadir, macam-macam rumornya, karena masih di Bali atau apa gitu,” jelasnya.
Ia menegaskan, sejatinya tidak ada lagi hambatan teknis karena substansi pembahasan sudah selesai. Terlebih, Raperda LP2B merupakan inisiatif pemerintah daerah.
“Itu Perda dari pemerintah, harusnya tidak pada tempatnya lagi alasan. Kita berharap ini segera diparipurnakan, nggak ada alasan lain karena secara substansi itu sudah selesai,” ucapnya.
Menurutnya, pengesahan Perda hanya bisa dilakukan jika ada keputusan bersama DPRD dan bupati.
“Keputusannya menjadi keputusan bersama itu pengesahan paripurna, nggak bisa kalau hanya dengan DPRD saja, karena nanti yang tanda tangan Perda Bupati, kalau DPRD persetujuan saja. Sekarang gongnya di tangan Pak Bupati, kapan paripurna. Kalau kita (DPRD) mah sudah siap,” tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris DPRD Kabupaten Bekasi, Najmuddin, mengatakan paripurna LP2B akan dijadwalkan bersamaan dengan agenda dewan lainnya. Ia menargetkan pengesahan bisa dilakukan paling lambat September 2025.
“Mudah-mudahan bisa kita selesaikan paling lambat September. Mungkin dari kemarin-kemarin sudah dijelaskan oleh Dinas Pertanian ke bupati, dan tidak ada persoalan. Jadi kita tinggal mengagendakan paripurna LP2B selanjutnya, mungkin nanti dibarengin sama agenda dewan lainnya,” ucapnya. (pra)