Beranda Berita Utama Dua Badan Usaha Tunggak Pajak Belum Selesaikan Kewajiban

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Dua badan usaha menunggak pajak yang sebelumnya dipasangi stiker oleh Bapenda disaksikan Komisi III DPRD Kota Bekasi hingga kini belum menyelesaikan kewajibannya.
“Dari dua yang disegel ini, baik Hotel Amaroossa maupun KFC belum melakukan kewajibannya sesuai yang diharapkan oleh kami (DPRD dan Bapenda),” ujar Anggota Komisi III DPRD Kota Bekasi, Abdul Muin Hafied, kepada Radar Bekasi, Rabu (17/9).
Berdasarkan data yang dihimpun Radar Bekasi, Hotel Amaroossa belum melunasi kewajiban pajak daerah sejak Februari 2024 hingga Juni 2025, dengan total tunggakan sekitar Rp900 juta. Selain itu, terdapat 18 outlet lain yang belum membayar pajak sejak awal 2025, dengan total kewajiban sekitar Rp600 juta.
Muin menjelaskan, belum lama ini Komisi III menggelar rapat bersama Kepala Bapenda Kota Bekasi yang baru, M. Solikhin, membahas langkah lanjutan terhadap kedua usaha tersebut yang tak menggubris tanda penunggak pajak.
Ia menegaskan, Bapenda harus segera mendata seluruh wajib pajak, khususnya dari sektor hotel, restoran, dan mal yang berpotensi memberikan pendapatan asli daerah (PAD) besar.
“Rencananya setelah kita mendapatkan data itu, kita akan kejar pengusaha-pengusaha yang belum membayar kewajibannya kepada Pemkot Bekasi,” tuturnya.
Komisi III juga berencana melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke badan usaha. Menurutnya, tunggakan pajak ini merugikan pembangunan yang sudah direncanakan dalam APBD murni 2025 maupun APBD perubahan.
“Kami sebagai DPRD hanya membuat kebijakan, eksekutornya ada di eksekutif, kami melaksanakan tugas sebagai pengawas. Tentunya kita tidak serta-merta, kita akan melakukan dengan regulasi yang ada,” katanya. (pra)