DPRD Kota Bekasi Soroti Lemahnya Anggaran Perlindungan Anak

1 week ago 18

Beranda Berita Utama DPRD Kota Bekasi Soroti Lemahnya Anggaran Perlindungan Anak

ILUSTRASI : Sejumlah siswa SDN Kayuringin Jaya XVI berkumpul saat hari pertama masuk sekolah. RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Kasus kekerasan terhadap anak di Kota Bekasi terus meningkat dalam dua tahun terakhir. Sepanjang 2023 tercatat 220 kasus, dan melonjak 42 persen menjadi 313 kasus pada 2024. Tren tersebut dinilai sebagai sinyal darurat yang membutuhkan intervensi serius dari pemerintah daerah, termasuk penguatan anggaran dan kebijakan perlindungan anak.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Wildan Fathurrahman, menyoroti lemahnya program dan anggaran yang dialokasikan untuk upaya perlindungan anak. Dari total anggaran Rp19 miliar yang dikelola Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), hanya Rp1,9 miliar yang benar-benar dialokasikan untuk perlindungan anak.

“Kondisinya sangat memprihatinkan. Pengayaan dan penajaman program perlindungan anak masih lemah. Kebijakan penganggarannya pun belum menunjukkan komitmen yang kuat,” ujar Wildan, Rabu (23/7).

BACA JUGA: Respons Cepat Aspirasi Orangtua Siswa, Wali Kota Bekasi Batalkan Rencana Merger SDN Margahayu IX dan Siap Renovasi

Minimnya dukungan anggaran juga berdampak pada terbatasnya kinerja Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi, yang tahun ini hanya menerima hibah Rp400 juta. Menurut Wildan, perlindungan anak merupakan urusan wajib pemerintah daerah yang berkaitan langsung dengan pelayanan dasar masyarakat.

Ia mendorong agar skema mandatory spending atau penganggaran wajib untuk perlindungan anak dicantumkan dalam revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perlindungan Anak, yang saat ini tengah dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus) VI DPRD.

“Kalau tidak bisa besar dulu, alokasikan 1 sampai 3 persen dari APBD. Itu sudah cukup signifikan untuk memperkuat upaya perlindungan anak,” tegasnya.

BACA JUGA: Disdik: Dana BOS Bisa untuk Kursi-Meja di SDN Kayuringin Jaya XVI

Lebih jauh, ia juga mendorong penyediaan fasilitas rehabilitasi yang memadai bagi anak-anak korban, saksi, maupun pelaku kekerasan. “Bukan tidak mau, tapi memang belum tersedia. Kita harus mulai bangun infrastrukturnya,” imbuhnya.

Wakil Ketua Pansus VI, Siti Mukhliso, menyebut kekerasan terhadap anak berpotensi menjadi “bom waktu” jika tidak ditangani dengan serius. Menurutnya, tahun ini sudah ada 175 kasus yang tercatat, mulai dari pelecehan seksual hingga perundungan, termasuk sembilan kasus kekerasan digital.

“Lima tahun ke depan, anak-anak yang hari ini jadi korban atau pelaku kekerasan bisa menjadi masalah sosial yang lebih besar bagi Kota Bekasi,” ujarnya.

Siti menekankan bahwa revisi Perda Perlindungan Anak juga akan menyentuh aspek penanganan terhadap pelaku anak, agar proses hukum dan pembinaan tetap berpihak pada kepentingan terbaik anak.

Ia berharap seluruh perangkat daerah seperti DP3A, Dinas Sosial, Satpol PP, serta masyarakat ikut berperan aktif menjalankan Perda ini setelah disahkan.

“Kami minta perda ini benar-benar dilaksanakan dan diawasi. Perda yang bagus pun tidak akan berdampak bila pelaksanaannya lemah,” tegasnya.(sur)

Read Entire Article
Tenaga Kerja | | | |