Beranda Metropolis DPRD 'Kecolongan' Soal MoU Pengelolaan Kawasan Stadion Patriot Candrabhaga dan Hutan Kota

RADARBEKASI.ID, BEKASI – DPRD Kota Bekasi ‘kecolongan’ terkait penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi dan PT Garuda Gemah Nusantara terkait pengelolaan dan pengembangan kawasan Stadion Patriot Candrabhaga serta Hutan Kota.
Anggota Komisi IV DPRD Kota Bekasi dari Fraksi PKB, Ahmadi, mengungkapkan bahwa pihaknya sebagai mitra Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan sebelum MoU tersebut diteken. Padahal, DPRD memiliki peran penting dalam melakukan pengawasan.
“Sejauh ini kami di Komisi IV tidak pernah dilibatkan, padahal posisinya mitra kerja kami adalah Dispora,” ujarnya, Kamis (18/9).
Menurut Ahmadi, pengawasan dari DPRD diperlukan untuk memastikan setiap kebijakan pemerintah daerah berjalan transparan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. Karena itu, Komisi IV akan segera memanggil Dispora untuk meminta klarifikasi terkait MoU tersebut.
“Segera akan meminta penjelasan kepada Dispora,” katanya.
Ahmadi menilai langkah Pemkot Bekasi melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Regulasi itu mengatur pengelolaan barang milik daerah yang harus mendapat persetujuan DPRD.
“Terutama untuk kerja sama jangka panjang, termasuk yang berpotensi mempengaruhi kepentingan publik maupun keuangan daerah,” tegasnya. (rez)