
RADARBEKASI.ID, BEKASI – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi telah menyegel permanen saluran air limbah milik Warjo untuk menghentikan pencemaran lingkungan.
Saluran limbah yang berasal dari pusat jajanan di Jalan KH Muchtar Thabrani RW 01 Kelurahan Perwira Kecamatan Bekasi Utara Kota Bekasi, diduga mengalirkan limbah ke saluran air. Akibatnya, limbah tersebut sering meluber ke jalan dan menimbulkan bau tak sedap.
Penyegelan saluran limbah dilakukan karena hingga batas waktu yang ditentukan pada 10 Februari 2025, Warjo belum membuat instalasi pengolahan air limbah (IPAL).
Kepala DLH Kota Bekasi, Yudianto, menjelaskan bahwa yang disegel bukan usaha Warjo, tetapi saluran air yang mengarah ke saluran kota atau saluran warga.
“Yang kita segel saluran limbahnya yang dibuang ke saluran kota atau ke saluran warga. Kita tutup permanen agar tidak lagi limbahnya masuk ke saluran kota,” kata Yudianto kepada Radar Bekasi saat dihubungi, Selasa (11/2).
Yudianto menambahkan, selama saluran tersebut disegel, Warjo diwajibkan untuk membuat penampungan limbah sendiri. Setelah penampungan tersebut dibuat, DLH akan membuka segel saluran tersebut.
“Pokonya selama Warjo tidak memenuhi kewajibannya, segelnya tidak akan kita buka. Kalau mereka sudah buat penampungan atau IPAL baru akan kita buka kembali,” ujarnya.
Selama masa penyegelan, DLH akan melakukan pembinaan untuk memastikan Warjo memenuhi kewajibannya. Jika Warjo tidak segera membuat saluran limbah sesuai ketentuan, yakni berukuran 5 x 5 meter, tindakan tegas akan diambil.
“Jika memang mereka (Warjo) tetap tidak membuat penampungan, kita akan tindak tegas hingga pidana akan kita gunakan,” ungkapnya. (pay)