Beranda Nasional Divonis 3,6 Tahun, Hasto Sebut Hukum Jadi Alat Kekuasaan

RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat akhirnya menjatuhkan vonis tiga tahun enam bulan untuk Sekretaris Jenderal Partai PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, Jumat (25/7/2025).
Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, memutuskan vonis itu berkaitan perkara keterlibatan Hasto dalam kasus suap terkait Proses Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPR RI untuk Harun Masiku periode 2019-2024. Hakim menilai Hasto terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam perkara tersebut.
Usai mendengar putusan, Hasto tak hanya menanggapi hukuman yang dijatuhkan padanya, tapi juga menyinggung putusan serupa terhadap sahabatnya, mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.
BACA JUGA: Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto Bakal Divonis Hari Ini, KPK Respons Begini
Dalam keterangannya, ia menyebut terdapat kekuatan besar di balik vonis yang mereka terima.
“Ini realitas, sebagaimana dialami sahabat Tom Lembong, bagaimana hukum telah menjadi alat kekuasaan,” ucap Hasto.
Hasto menuturkan jauh sebelum sidang putusan digelar, dirinya telah mendapatkan bocoran mengenai besarnya hukuman yang akan dijatuhkan kepadanya.
“Karena sejak awal, bahkan beberapa hari yang lalu, saya sudah mengetahui informasi-informasi terkait angka 3,6 tahun sampai 4 tahun. Sejak April. Maka saya memutuskan saat itu, karena putusan yang merupakan aspek kekuasaan itu ada, tidak bisa saya hindari,” tuturnya.
Lebih lanjut, saat ditanya terkait kemungkinan mengajukan banding, Hasto menegaskan akan terlebih dahulu mempelajari isi vonis tersebut, bersama tim kuasa hukumnya, sebelum mengambil langkah selanjutnya.
“Akan kami pelajari secara cermat putusannya setelah kami terima, kemudian kami tentukan langkah-langkah hukumnya, tetapi dengan penjelasan tim kuasa hukum, sudah ada sebuah argumentasi yang sangat kuat bahwa membuka keadilan itu adalah tema seantero anak bangsa,” pungkasnya. (cr1)