DBMSDA Kota Bekasi Desak Apjatel Segera Perbaiki Jalan Rusak akibat Galian

2 months ago 35

Beranda Berita Utama DBMSDA Kota Bekasi Desak Apjatel Segera Perbaiki Jalan Rusak akibat Galian

BEKAS GALIAN: Sejumlah pengendara melintasi bekas pekerjaan galian kabel utilitas yang ditutup asal-asalan di Jalan Bintara. FOTO: AHMAD PAIRUDZ/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kota Bekasi mendesak Asosiasi Penyelenggara Jasa Telekomunikasi (Apjatel) untuk segera memperbaiki jalan yang rusak akibat proyek galian kabel. Permintaan ini dilayangkan menyusul keluhan masyarakat terkait kondisi permukaan jalan yang memburuk dan membahayakan pengguna jalan.

Kepala Bidang Pemanfaatan Ruang Jalan dan Taman DBMSDA Kota Bekasi, Toni Purwanto, menegaskan bahwa pihaknya akan menuntut pengembalian kondisi jalan seperti semula, termasuk memperhatikan kualitas penutupan galian—baik dari sisi ketebalan hingga jenis material yang digunakan.

“Kami akan segera berkomunikasi dengan Apjatel minggu ini. Semua bekas galian harus dikembalikan seperti kondisi awal,” ujar Toni, Selasa (8/7).

DBMSDA mencatat, banyak bekas galian kabel yang ditutup asal-asalan, sehingga menimbulkan ketidaknyamanan hingga potensi kecelakaan lalu lintas. Guna memperkuat pengawasan, Toni menyebut pihaknya akan melibatkan jajaran pemerintah tingkat kelurahan dan kecamatan dalam rapat Minggon.

“Tim kami akan ikut rapat Minggon untuk memperjelas pekerjaan di wilayah dan memperkuat pengawasan,” katanya.

Langkah ini sekaligus merespons arahan Wali Kota Bekasi Tri Adhianto yang menyoroti lemahnya pengawasan terhadap utilitas di ruang jalan publik.

Lebih jauh, Toni juga mengungkapkan bahwa Pemkot Bekasi tengah menyiapkan program ducting, yakni sistem penataan kabel bawah tanah untuk menggantikan kabel udara yang semrawut dan rawan bahaya.

“Pak Wali sudah mencanangkan program ducting, dan saat ini sedang dalam tahap proses,” ungkap Toni.

Program ini diharapkan dapat menata ulang infrastruktur utilitas agar lebih rapi dan tidak merusak aset jalan milik pemerintah daerah.(sur)

Read Entire Article
Tenaga Kerja | | | |