BPJS Ketenagakerjaan Bersama Koperasi Desa Merah Putih Wujudkan Perlindungan Anggota untuk Kesejahteraan Pekerja

3 weeks ago 22

Beranda Bisnis BPJS Ketenagakerjaan Bersama Koperasi Desa Merah Putih Wujudkan Perlindungan Anggota untuk Kesejahteraan Pekerja

Jajaran BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Cikarang foto bersama dengan pengurus Koperasi Desa Merah Putih. FOTO: ISTIMEWA

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Koperasi sebagai pilar ekonomi kerakyatan memiliki peran penting dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Koperasi Desa Merah Putih, dengan jumlah anggota yang besar, berperan strategis dalam mendorong perlindungan sosial bagi para anggotanya.

Untuk itu, BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Cikarang bekerja sama dengan Koperasi Desa Merah Putih menyelenggarakan sosialisasi untuk meningkatkan pemahaman dan partisipasi anggota dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Perlu adanya penjelasan dan komprehensif mengenai program, manfaat dalam meningkatkan kesadaran akan pentingnya jaminan sosial untuk perlindungan diri dan tenaga kerjanya dari risiko kerja bagi para anggota Koperasi di wilayah Kabupaten Bekasi Khususnya,” ujar Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Cikarang, Muhyiddin Dj.

Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ini sejalan dengan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, serta Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

“Kegiatan ini juga bukan hanya untuk membangun kemitraan antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Koperasi Desa Merah Putih dalam upaya memperluas cakupan kepesertaan, tetap juga mendorong agar seluruh koperasi yang ada di Kabupaten Bekasi wajib mendaftarkan pengurus dan anggotanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan,” jelas Indhy sapaan sehari hari Kepala Kantor Cabang Bekasi Cikarang.

Dalam pelaksanaan sosialisasi, BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan secara simbolis sertifikat dan KPJ kepada 80 anggota koperasi yang telah terdaftar sebagai peserta program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Seluruh anggota Koperasi Desa dapat berkoordinasi dengan ketua koperasi di tiap desa, dibantu tim kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Cikarang, agar pembayaran iuran pertama dapat segera dilakukan. Hal ini memungkinkan peserta memperoleh manfaat perlindungan, terutama Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

“Bahwa diharapkan seluruh anggota koperasi memperoleh jaminan sosial yang mampu menciptakan rasa aman dan kesejahteraan dalam menjalankan aktivitas ekonomi, sekaligus mewujudkan perlindungan menyeluruh bagi seluruh anggota,” pungkas Indhy. (oke/*)

Read Entire Article
Tenaga Kerja | | | |