Bos Bengkel Vespa di Rawalumbu Gunakan Uang Hasil Tipu-tipu Buat Bayar Utang hingga Judol

3 weeks ago 27

Beranda Berita Utama Bos Bengkel Vespa di Rawalumbu Gunakan Uang Hasil Tipu-tipu Buat Bayar Utang hingga Judol

AWP (39), pemilik bengkel vespa di Rawalumbu Kota Bekasi ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan. F0TO: ISTIMEWA

RADARBEKASI.ID, BEKASI –  AWP (39), pemilik bengkel vespa di Rawalumbu Kota Bekasi ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan.

Hasil penyelidikan polisi mengungkap, korban kejahatan ini mencapai 66 orang, dengan empat di antaranya resmi membuat laporan. Total kerugian diperkirakan sekitar Rp2 miliar.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, mengatakan uang hasil kejahatan digunakan untuk membayar berbagai kebutuhan pribadi, mulai dari utang hingga kegiatan spekulatif.

“Uang hasil kejahatannya digunakan untuk membayar utang pribadi sebesar Rp700 juta, investasi tak berwujud senilai Rp350 juta, hingga kegiatan trading yang kami duga kuat mengarah ke praktik judi online,” papar Kusumo saat konferensi pers di Polres Metro Bekasi Kota, Jumat (8/8).

Dijelaskan, tersangka melancarkan kejahatannya dari sebuah bengkel yang berlokasi di Jalan Cipendawa Baru Kelurahan Bojong Menteng Kecamatan Rawalumbu. Lokasi itu dijadikan tempat untuk memancing kepercayaan para korban.

BACA JUGA: Penipu Jual Beli Vespa di Rawalumbu Ditangkap Polisi di Cikarang

“Tersangka AWP kami amankan setelah menerima beberapa laporan dari korban. Kejahatan ini berlangsung dalam kurun waktu Januari hingga Maret 2025,” ungkapnya.

Kusumo memaparkan, tersangka memanfaatkan dua modus utama dalam menjalankan aksinya. Yaitu korban utamanya adalah penghobi Vespa antik, yang mayoritas berasal dari kalangan kolektor dan komunitas otomotif.

Modus pertama, tersangka menawarkan Vespa antik seolah miliknya. Ia mengirim foto dan video unit kepada calon pembeli lewat WhatsApp untuk meyakinkannya.

“Tersangka menawarkan Vespa antik dengan harga bervariasi antara Rp25 juta hingga Rp30 juta per unit. Setelah korban mentransfer uang, unit yang dijanjikan tidak pernah diserahkan,” jelas Kusumo.

BACA JUGA: 63 Orang Diduga Tertipu Beli Vespa, Pemilik Bengkel di Rawalumbu Dilaporkan ke Polisi

Modus kedua, tersangka membuka jasa perbaikan dan modifikasi Vespa. Alih-alih diperbaiki, motor milik korban justru dijual ke pihak lain tanpa sepengetahuan pemiliknya.

“Bukannya diperbaiki atau dimodifikasi, sepeda motor milik korban malah dijual oleh pelaku kepada pihak lain tanpa sepengetahuan pemiliknya,” tambah Kapolres.

Adapun polisi juga turut mengamankan satu unit Vespa yang belum sempat dijual pelaku sebagai barang bukti dalam perkara ini. Atas perbuatannya, AWP akan dijerat dengan dua pasal sekaligus, yakni Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

“Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama empat tahun,” tegas Kapolres. (cr1)

Read Entire Article
Tenaga Kerja | | | |