BMPS Tekankan Jangan Ada Lagi ‘Rombel Siluman’ di Sistem Penerimaan Murid Baru 2025

1 week ago 25

Beranda Berita Utama BMPS Tekankan Jangan Ada Lagi ‘Rombel Siluman’ di Sistem Penerimaan Murid Baru 2025

Sekretaris BMPS Kota Bekasi, Ayung Sardi Dauly.FOTO: DOKUMEN/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Kota Bekasi mendesak agar pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026 dilakukan secara transparan dan tanpa celah kecurangan, terutama terkait praktik penambahan rombongan belajar (rombel) secara ilegal yang kerap disebut sebagai ‘rombel siluman’.

Hingga awal Mei ini, BMPS mengaku belum dilibatkan dalam pembahasan petunjuk teknis (juknis) SPMB. Padahal, proses penerimaan siswa baru sudah semakin dekat.

“Kami belum menerima undangan untuk pembahasan juknis SPMB 2025/2026,” ungkap Sekretaris BMPS Kota Bekasi, Ayung Sardi Dauly, kepada Radar Bekasi.

BMPS juga mengaku telah mengajukan permohonan audiensi kepada Wali Kota Bekasi dan DPRD, namun hingga kini belum mendapat respons resmi.

BACA JUGA: Pemkot Bekasi Gandeng Aparat Penegak Hukum Awasi Sistem Penerimaan Murid Baru

“Hingga saat ini kami belum menerima kabar atau konfirmasi untuk audiensi dan masih tetap menunggu,” bebernya.

Meski begitu, Ayung menyebut ada informasi bahwa audiensi akan dijadwalkan dalam pekan ini. BMPS berharap pertemuan tersebut dapat menjadi momentum penting menyampaikan masukan secara langsung, termasuk mengantisipasi potensi pelanggaran dalam proses SPMB.

“Infonya mudah-mudahan bisa dijadwalkan minggu ini untuk bertemu,” terang Ayung.

Ia menegaskan bahwa praktik penambahan rombel tanpa persetujuan resmi yang pernah terjadi di tahun-tahun sebelumnya harus dihentikan. Rombel tambahan yang tidak sesuai aturan dinilai merugikan sekolah swasta dan mencederai asas keadilan dalam pendidikan.

“Sudah kami berikan masukan untuk juknis pelaksanaan SPMB ini melalui Plt Kadisdik,” ucapnya.

Pihaknya berharap, dalam pelaksanaan SPMB ini, Disdik dapat melakukan dengan baik dan tidak ada lagi kecurangan untuk penambahan rombongan belajar (rombel).

“Harapannya bisa berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tentunya sudah disetujui secara bersama-sama. Tidak ada penambahan jumlah rombel lagi,” kata Ayung. (dew)

Read Entire Article
Tenaga Kerja | | | |