BMPS Kota Bekasi Tunggu Cut Off Dapodik Sebelum Gugat Kebijakan Dedi Mulyadi

1 month ago 24

Beranda Berita Utama BMPS Kota Bekasi Tunggu Cut Off Dapodik Sebelum Gugat Kebijakan Dedi Mulyadi

Ketua BMPS Kota Bekasi, Pudio Bayu

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Kota Bekasi berencana mengikuti jejak delapan organisasi sekolah swasta di Jawa Barat yang telah menggugat kebijakan Gubernur Jawa Barat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait Pencegahan Anak Putus Sekolah (PAPS) dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Jawa Barat Nomor 463.1/Kep.323-Disdik/2025 yang terbit pada 26 Juni 2025. Semula, jumlah siswa dalam satu rombongan belajar (rombel) atau kelas di sekolah negeri dibatasi 36 orang. Melalui kebijakan PAPS, jumlah siswa per rombel dapat bertambah hingga maksimal 50 orang dengan ketentuan tertentu.

Meski dimaksudkan untuk mencegah anak putus sekolah, aturan ini dinilai melanggar ketentuan yang berlaku dan mengancam keberlangsungan sekolah swasta akibat berkurangnya jumlah siswa baru.

Ketua BMPS Kota Bekasi, Pudio Bayu, mengatakan pihaknya tengah menyiapkan data riil sebelum melayangkan gugatan. “Kami menunggu cut-off Dapodik pada 31 Agustus sambil mengumpulkan temuan-temuan terkait anggaran dan biaya,” ujarnya, Senin (11/8).

BACA JUGA: Sekolah Swasta di Bekasi Krisis Siswa Baru, BMPS Soroti Empat Penyebab Utama

BMPS juga menunggu arahan apakah gugatan akan diajukan melalui BMPS Provinsi Jawa Barat atau secara mandiri oleh setiap kabupaten/kota. Data dari sekolah SMA dan SMK swasta sebagian telah diserahkan ke BMPS Provinsi, sementara data tingkat SD masih dikumpulkan.

Bayu menegaskan pihaknya sudah menyiapkan tim hukum. “Lawyer sudah ada, kami terus berkoordinasi,” katanya. Menurutnya, dampak kebijakan ini paling signifikan dirasakan oleh SMK swasta, yang kini kesulitan memenuhi biaya operasional.

BMPS meminta agar aturan kembali mengikuti Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017, yakni maksimal 36 siswa per kelas. “Kami tidak menuntut macam-macam. Cukup kembalikan ke aturan sebelumnya, dan libatkan sekolah swasta untuk menampung siswa dari keluarga kurang mampu,” tegasnya.

Sekolah swasta, tambah Bayu, selama ini telah memberi keringanan biaya hingga subsidi melalui yayasan masing-masing.(sur)

Read Entire Article
Tenaga Kerja | | | |