BKN Telusuri Fenomena PPPK Perempuan Gugat Cerai, Segini Kasus PPPK Cerai di Kota Bekasi Januari hingga Juli 2025

1 month ago 34

Beranda Bekasi BKN Telusuri Fenomena PPPK Perempuan Gugat Cerai, Segini Kasus PPPK Cerai di Kota Bekasi Januari hingga Juli 2025

PPPK tahap satu Kota Bekasi saat menjalani pelantikan di Stadion Patriot Candrabhaga Kota Bekasi, Rabu (2/7). FOTO: RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh buka suara terkait maraknya gugatan cerai yang diajukan sejumlah pegawai perempuan usai diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Zudan memastikan, pihaknya saat ini tengah melakukan penelusuran mendalam atas fenomena maraknya perceraian di lingkungan pegawai pemerintahan.

“Ini sedang kami dalami,” ujar Zudan dikutip dari JawaPos, Rabu (13/8/2025).

Menurut Zudan, pendalaman dilakukan untuk mengidentifikasi penyebab pasti terjadinya gugatan cerai itu. Pihaknya ingin memastikan apakah pemicunya murni karena status baru sebagai PPPK atau sudah ada masalah rumah tangga yang terjadi sebelumnya.

BACA JUGA: Pengangkatan PPPK Paruh Waktu, Pemda Terkesan Ogah-ogahan, Ini Jadwalnya

Hingga kini, BKN belum memiliki data resmi mengenai jumlah abdi negara yang mengajukan gugatan perceraian tersebut. Namun ia memastikan proses pengumpulan informasi masih berlangsung.

Setelah hasil pendalaman terkumpul, BKN berencana berkoordinasi dengan sejumlah pihak untuk menentukan langkah lanjutan, termasuk menyediakan layanan pendampingan dan konseling bila dibutuhkan.

“Akan kami kolaborasikan bersama Pemda, Korpri, hingga Kemenag,” ungkapnya.

Awal Mula Mencuatnya Kasus Perceraian di Lingkungan Pegawai Pemerintahan

Sebelumnya fenomena gugatan cerai ini mencuat di berbagai daerah, seperti Blitar (Jawa Timur), Cianjur (Jawa Barat), hingga Banten. Sebagian besar gugatan disebut terjadi setelah para perempuan tersebut resmi menjadi abdi negara.

Di Kota Bekasi, tercatat 19 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK mengajukan izin cerai sepanjang Januari hingga Juli 2025.

Data ini berdasarkan dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi menunjukkan pegawai golongan III mendominasi dengan 11 orang, disusul golongan IX sebanyak 4 orang, golongan II sebanyak 3 orang, dan golongan IV sebanyak 1 orang.

Sekretaris BKPSDM Kota Bekasi, Henry Mayors, mengungkapkan bahwa distribusi pengajuan izin cerai pada 2025 bervariasi setiap bulan.

“Dari data yang kami miliki, pengajuan terbanyak terjadi pada bulan Mei dengan 6 orang, kemudian Februari sebanyak 5 orang, dan Juni 3 orang. Sedangkan untuk bulan Januari, Maret, dan April masing-masing 2 orang, 1 orang, dan 2 orang,” paparnya Kamis (24/7/2025). (cr1)

Read Entire Article
Tenaga Kerja | | | |