Belum Maksimal, Pemkab Bekasi Efisiensi Ulang Anggaran

1 week ago 22

Kepala BPKD Kabupaten Bekasi, Hudaya. FOTO: ISTIMEWA

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pemerintah Kabupaten Bekasi akan melakukan efisiensi ulang terhadap sejumlah kegiatan tidak wajib. Langkah ini menyusul belum maksimalnya pelaksanaan efisiensi anggaran sebagaimana diamanatkan dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran.

Dari target efisiensi sebesar Rp500 miliar, anggaran yang berhasil dipangkas baru mencapai sekitar Rp147 miliar. Upaya ini dilakukan sebagai langkah antisipasi untuk menghindari potensi defisit anggaran dalam beberapa bulan ke depan.

Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Bekasi, Hudaya, menyampaikan bahwa restrukturisasi anggaran akan dilakukan dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2025. Proses penyusunannya pun akan dipercepat demi mengoptimalkan potensi keuangan daerah.

BACA JUGA: Sebagian PPPK di Kabupaten Bekasi Belum Gajian

“Rencananya APBD Perubahan akan dilakukan pada pertengahan tahun, antara Juni dan Juli. Tapi karena kebutuhan mendesak, penyusunannya dimajukan. Dari pusat juga dibolehkan seperti itu (percepatan),,” ujar Hudaya kepada Radar Bekasi, Minggu (4/5).

Menurut Hudaya, awalnya pendekatan efisiensi dilakukan dengan memotong tujuh persen dari anggaran setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Namun, skemanya kini akan diubah menjadi pendekatan top-down berdasarkan instruksi langsung datri kepala daerah.

“Kalau sebelumnya efisiensi berdasarkan inisiatif OPD, sekarang berbasis instruksi pimpinan. Jadi bukan lagi bottom-up, tapi top-down agar lebih optimal,” tambah Hudaya.

BACA JUGA: Dewan Persoalkan Retret Perangkat Desa Kabupaten Bekasi: Pemborosan-Tanpa Koordinasi

Meski begitu, Hudaya belum dapat memastikan besaran tambahan efisiensi yang akan diperoleh dari skema baru ini. Pihaknya akan menghitung kegiatan mana saja yang masuk kategori tidak wajib untuk kemudian dirasionalisasi.

“Nanti akan dihitung mana kegiatan yang tidak wajib untuk kemudian diefisiensi,” ucapnya.

Beberapa kegiatan yang menjadi sasaran efisiensi sesuai arahan pusat antara lain perjalanan dinas, bimbingan teknis, rapat, serta pengadaan alat tulis kantor yang dianggap berlebihan.

Salah satu alasan efisiensi sebelumnya tidak berjalan optimal lantaran masih banyak OPD yang tetap melaksanakan kegiatan seperti perjalanan dinas dan rapat di hotel.

Selain mengikuti instruksi pusat, langkah efisiensi ini juga menjadi kebutuhan mendesak mengingat neraca keuangan daerah berpotensi mengalami defisit.

BACA JUGA: Penggunaan Hasil Efisiensi Rp127 Miliar Pemkab Bekasi Belum Jelas Peruntukannya

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Aria Dwi Nugraha, menyatakan bahwa pihaknya telah menyampaikan sejumlah rekomendasi dalam Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) bupati. Salah satu temuan pentingnya adalah masih adanya OPD yang menyelenggarakan kegiatan di hotel.

“Kegiatan untuk masyarakat harus maksimal. Pemerintah pusat sudah membaca kondisi beberapa daerah mengalami defisit. Oleh sebab itu adanya inpres merupakan sebuah regulasi untuk menjaga stabilitas keuangan di daerah (Kabupaten Bekasi,” ucapnya.

Aria menekankan pentingnya percepatan pembahasan APBD Perubahan yang dijadwalkan dimulai pada Juni, agar implementasinya dapat maksimal pada Juli. Ia juga mengingatkan agar setiap dinas benar-benar memahami esensi efisiensi anggaran.

”Jangan sampai para dinas dinas melakukan ketidaktaatan dalam memaknai efisiensi dan hal ini harus menjadi perhatian bagi kepala daerah untuk menjaga stabilitas keuangan daerah. Apalagi beberapa bulan ini gaji PPPK telat, TPP pegawai juga telat,” ucapnya.(and)

Read Entire Article
Tenaga Kerja | | | |