Bejat! Ayah Tega Rudapaksa Anak Kandungnya di Jatisampurna

1 month ago 36

Beranda Metropolis Bejat! Ayah Tega Rudapaksa Anak Kandungnya di Jatisampurna

RILIS: Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota menangkap R atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri berinisial U (14) yang masih di bawah umur.

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Seorang ayah berinisial R diamankan aparat Polres Bekasi Kota karena diduga merudapaksa anak kandungnya sendiri berinisial U (14).

Peristiwa tersebut terjadi di kediaman terduga pelaku di wilayah Kecamatan Jatisampurna Kota Bekasi.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, mengatakan kasus ini terungkap setelah korban memberanikan diri menceritakan kejadian yang dialaminya kepada kakak tirinya.

“Terbongkar setelah korban ini menyampaikan kepada kakak tirinya bahwasannya yang bersangkutan sering dibegitukan oleh ayah kandungnya sendiri,” ujar Kusumo dalam keterangannya, Jumat (25/7).

BACA UGA: Ayah Tiri di Cikarang yang Rudapaksa Anaknya Ditangkap

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diketahui sudah melakukan aksi bejat tersebut sebanyak empat kali.

Terakhir, aksi bejatnya terjadi pada Mei 2025. Saat kejadian, rumah dalam keadaan sepi karena ibu korban serta saudara lainnya sedang tidak berada di rumah.

“Rumah dalam keadaan sepi, di mana ibu kandung korban dan kakaknya beserta adiknya ini sedang keluar rumah sehingga yang ada hanya korban saja,” jelas Kusumo.

Kusumo mengungkapkan bahwa setelah korban bercerita kepada kakak tirinya, terduga pelaku sempat mengancam dan mengambil ponsel milik korban agar informasi tersebut tidak tersebar.

“Saat menyampaikan kepada kakak tirinya itu, handphone daripada korban ini sempat diambil oleh pelaku disertai dengan ancaman, ‘kamu tidak usah cerita yang tidak-tidak’,” terang Kusumo.

Menurut penyelidikan sementara, pelaku diduga melakukan perbuatan tersebut karena dorongan nafsu dan memanfaatkan situasi rumah yang sedang sepi.

Atas perbuatannya, terduga pelaku yang diketahui bekerja sebagai buruh bangunan dijerat dengan Pasal 81 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016, perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Pelaku terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara,” pungkasnya. (rez)

Read Entire Article
Tenaga Kerja | | | |