Beranda Transportasi Bayar Pajak Kendaraan Tanpa Antre, Ini Panduan Lengkapnya

RADARBEKASI.ID, BEKASI-Selain menghindari denda akibat keterlambatan, pembayaran pajak tepat waktu membantu memastikan kendaraan tetap legal digunakan di jalan. Jika pajak kendaraan menunggak, pemilik berisiko terkena tilang saat ada razia gabungan oleh pihak kepolisian dan otoritas pajak.
Namun, kini membayar pajak kendaraan tidak lagi memerlukan antre panjang di kantor Samsat. Berkat kemajuan teknologi, pembayaran bisa dilakukan secara online dengan lebih praktis dan efisien. Salah satu metode yang populer adalah melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal), yang dikembangkan oleh Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia.
Aplikasi ini merupakan penyempurnaan dari SAMOLNAS, yang sebelumnya digunakan pada tahun 2019 hingga akhir 2020. Jika ingin membayar pajak kendaraan secara online menggunakan aplikasi Signal, ikuti langkah-langkah berikut:
BACA JUGA:Bapenda Kabupaten Bekasi Maksimalkan Pencapaian Pajak Daerah
- Unduh Aplikasi Signal
- Aplikasi dapat diunduh dari Play Store untuk pengguna Android atau App Store bagi pengguna iOS.
- Buat Akun Pengguna
- Registrasi akun dengan mengisi data pribadi seperti nama lengkap, Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat email, dan nomor ponsel.
- Tambahkan Data Kendaraan
- Masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) dan lima digit terakhir nomor rangka kendaraan.
- Pilih Kendaraan yang Akan Diperpanjang Pajaknya
- Setelah data kendaraan terdaftar, pilih kendaraan yang akan diperpanjang pajaknya.
- Cek dan Konfirmasi Biaya Pajak
- Aplikasi akan menampilkan rincian biaya yang harus dibayarkan. Pastikan semua informasi sudah benar.
- Pilih Metode Pembayaran
- Pembayaran dapat dilakukan melalui bank yang bekerja sama dengan Signal, termasuk mobile banking, internet banking, atau ATM.
- Selesaikan Pembayaran
- Lakukan pembayaran sesuai instruksi, lalu simpan bukti transaksi sebagai referensi.
- Pantau Status Pengiriman Dokumen
- Setelah pembayaran berhasil, pemilik kendaraan dapat memantau pengiriman dokumen Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) melalui layanan tracking dari Pos Indonesia dengan nomor resi yang tertera di aplikasi.
Dengan kemudahan yang ditawarkan, tidak ada alasan untuk menunda pembayaran pajak kendaraan. Pastikan pajak kendaraan Anda selalu terbayar tepat waktu untuk menghindari sanksi serta mendukung kelancaran administrasi kendaraan di Indonesia. (ce1)