Beranda Bekasi Bayar Pajak Kendaraan dan Perpanjang SIM, Ini Lokasi dan Jadwal SIM-Samsat Keliling di Bekasi Jumat 1 Agustus 2025

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Memasuki awal Agustus pelayanan SIM Keliling hari ini dijadwalkan bertempat di Mitra 10 Jatimakmur, Jl. Raya Jati Makmur No.115, RT.001/RW.013, Jatimakmur, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, pukul 08.00 hingga 13.00 WIB, Jumat (1/8/2025).
Petugas pelaksana layanan SIM Keliling Kota Bekasi, Briptu Pujangga Alian, menjelaskan persyaratan yang harus dibawa masyarakat saat melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi di layanan SIM keliling yaitu:
1. Foto copy KTP 3 lembar.
2. Membawa KTP asli.
3. Foto copy SIM 3 lembar.
4. Membawa SIM asli.
5. Foto copy kartu BPJS kesehatan atau kartu Indonesia sehat 3 lembar.
BACA JUGA: Jadwal dan Lokasi, SIM dan SAMSAT Keliling di Bekasi Kamis 31 Juli 2025
“Syarat untuk memperpanjang SIM membawa Foto copy KTP 3 lembar dan SIM asli yang masih berlaku, baik itu SIM A atau SIM C dan foto copy BPJS atau KIS 3 lembar, nanti langsung daftar offline setelah itu mendapat arahan dan mengisi formulir perpanjangan,” ujar Pujangga kepada Radar Bekasi.
Terkait biaya perpanjangan SIM A saat ini ditetapkan sebesar Rp225.000, sementara untuk SIM C sebesar Rp220.000, yang mencakup pemeriksaan kesehatan, tes psikologi, asuransi, serta pembayaran PNBP.
Selain itu, dilansir dari TMC Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya, juga menyediakan layanan SAMSAT Keliling untuk warga Kota dan Kabupaten Bekasi, yang ingin melakukan pengesahan STNK dan pembayaran pajak kendaraan.
Dijadwalkan layanan SAMSAT keliling di wilayah Kota Bekasi, pada hari Jumat (1/8/2025) bertempat di halaman parkir SAMSAT, pukul 09.00-14.00 WIB.
Sedangkan untuk wilayah Kabupaten Bekasi bertempat di halaman kantor Pemda Kabupaten Bekasi, pukul 09.00-14.00 WIB. (cr1)