Bawaslu Kota Bekasi Tunggu Konfirmasi DKPP Terkait Pelaporan Komisioner KPU-Anggota PPK Pondokmelati

1 month ago 48

Beranda Politik Bawaslu Kota Bekasi Tunggu Konfirmasi DKPP Terkait Pelaporan Komisioner KPU-Anggota PPK Pondokmelati

Ketua Bawaslu Kota Bekasi Periode 2023-2028 Vidya Nurrul Fathia. Foto Surya/Radarbekasi.id

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi masih menunggu konfirmasi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyusul adanya pelaporan Komisioner KPU dan Anggota PPK Pondokmelati atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) saat melakoni Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Hingga saat ini, Bawaslu belum mendapat informasi maupun undangan secara resmi dari DKPP mengenai laporan tersebut.

“Saya belum mendapat surat secara resmi. Jadi belum bisa berkomentar lebih lanjut, biasanya kalau Bawaslu ini dimintai keterangan sesuai tupoksi peran Bawaslu itu sendiri,” ujar Ketua Bawaslu Kota Bekasi, Vidya Nurrul Fathia, kepada Radar Bekasi, Kamis (6/2).

Diketahui, dua anggota KPU Kota Bekasi tersebut dilaporkan oleh Gerakan Solidaritas Indonesia (GENSI) ke DKPP setelah ditemukan dugaan pelanggaran KEPP. Kedua anggota yang dimaksud yakni AF (Anggota KPU) dan HI (Anggota PPK Pondokmelati). Berdasarkan keterangan KPU, sebelumnya Bawaslu sudah menyidangkan laporan tersebut.

Menanggapi hal ini, Vidya menjelaskan bahwa ada dua persoalan berbeda. Sebelumnya, laporan yang masuk ke Bawaslu terkait dugaan pidana politik uang yang dilakukan oleh salah satu komisioner KPU Kota Bekasi.

Pada saat itu, laporan tersebut sudah memenuhi syarat formil dan materil. Kemudian dibahas dalam rapat pleno dan diregistrasi, lalu memanggil pihak pelapor, saksi, dan terlapor untuk klarifikasi.

BACA JUGA: https://radarbekasi.id/2025/02/07/kpu-kota-bekasi-beri-dukungan-moril-kepada-komisioner-anggota-ppk-pondokmelati-yang-dilaporkan-ke-dkpp/

“Hasilnya itu juga kami bahas bersama Sentra Gakkumdu dan setelah hasil pembahasan kajian. Untuk dugaan pidana money politic Pilkadanya tidak ditemukan. Kalau yang dilaporkan ini mungkin terkait dengan etik,” ucapnya.

Sedangkan untuk info dari DKPP, Vidya kembali menegaskan belum dapat informasi maupun undangan secara resmi.

“Sejauh ini saya belum dapat informasi maupun surat undangan dari DKPP, terkait salah satu komisioner KPU tersebut. Nanti tergantung apa yang menjadi dalil gugatannya. Saya juga belum mengetahui secara rinci, detailnya seperti apa. Kan baru informasi yang didapatkan,” jelasnya. (pra)

Read Entire Article
Tenaga Kerja | | | |