Beranda Cikarang Ayah Tiri di Cikarang yang Rudapaksa Anaknya Ditangkap

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Polisi membekuk pria berinisial RS (41), ayah tiri yang tega rudapaksa anaknya, NAS (13), di Perumahan Bumi Citra Lestari Kecamatan Cikarang Selatan Kabupaten Bekasi. Terduga pelaku ditangkap di Tasikmalaya Jawa Barat setelah beberapa hari kabur dari kejaran petugas.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, terungkap bahwa RS yang telah ditetapkan sebagai tersangka telah melakukan aksi bejatnya sejak korban masih duduk di bangku kelas V hingga VI sekolah dasar.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, mengungkapkan tersangka mengakui telah empat kali melakukan aksi bejat terhadap korban, masing-masing pada 2023, 2024, dan 2025. Dalam setiap aksinya, tersangka kerap mengancam korban agar tidak melapor kepada ibunya.
“Kalimat ancamannya seperti ini,’Awas kamu, jangan bilang Mama ya. Kamu nggak takut Mama jualan sendiri kalau Ayah masuk penjara?’ Bahkan saat beraksi, mulut korban dibekap oleh pelaku,” ungkap Mustofa kepada awak media di Kantor Polres Metro Bekasi, Rabu (9/7).
BACA JUGA: Trauma, Dua Korban Rudapaksa Bapak di Cikarang Diungsikan
Kepada penyidik, tersangka mengaku telah menikah dengan ibu korban selama sepuluh tahun terakhir, tepatnya sejak 26 November 2016. Selama pernikahan tersebut, hubungan pelaku dengan ibu korban berlangsung cukup harmonis. Dalam kesehariannya, pelaku bekerja sebagai pedagang aksesoris anak-anak di pasar.
Peristiwa ini terungkap setelah korban bercerita kepada kakaknya. Mendengar pengakuan tersebut, sang kakak langsung melabrak ayah tirinya sambil merekam kejadian itu. Tidak berhenti di situ, sang kakak juga melaporkan kasus ini ke polisi agar pelaku dapat diproses hukum.
“Setelah viral dia (korban) memang melarikan diri. RS akhirnya berhasil ditangkap pada 8 Juli 2025, sekitar pukul 14.00 WIB, di rumah kerabatnya di Kampung Burujul, Cisempur, Cibalong, Kabupaten Tasikmalaya,” terang Mustofa.
Berdasarkan hasil visum, terbukti korban mengalami kekerasan seksual. Dengan sejumlah bukti yang ada, polisi menetapkan terduga pelaku sebagai tersangka.
BACA JUGA: Bapak Rudapaksa Anak Tiri hingga Hamil di Cikarang
“Hasil visum juga sangat jelas memang ada kekerasan Seksual terhadap korban,” tambahnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Agta Bhuana Putra, menjelaskan bahwa tersangka sering melakukan aksinya saat ibu korban tidak berada di rumah. Karena jengah dengan perilaku ayah tirinya, korban akhirnya menceritakan kejadian tersebut kepada sang kakak.
“Yang jelas ibu korban tidak mengetahui. Jadi kejadiannya (pencabulan) ketika ada celah waktu kosong, ketika ibu korban tidak ada di rumah, barulah pelaku berani melakukan aksinya,” sambung Agta.
Saat ini, RS telah diamankan di Kantor Polres Metro Bekasi untuk penyelidikan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Beberapa barang bukti juga sudah disita, antara lain satu potong daster, celana dalam, dan bra milik korban.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, penyidik menetapkan RS sebagai tersangka dengan jeratan pasal berat. Ia dijerat Pasal 76D juncto Pasal 81 dan Pasal 76E juncto Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tutupnya. (ris)