Beranda Metropolis ART Rekam Majikan Tanpa Busana di Bekasi Utara, Video Dikirim ke Pacar

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Kasus pelanggaran privasi dan kekerasan seksual berbasis elektronik mencuat di Kota Bekasi. Seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial DA (18) diamankan pihak kepolisian setelah ketahuan merekam majikannya tanpa busana yang baru selesai mandi secara diam-diam, lalu mengirimkan rekaman tersebut kepada pacarnya, seorang petugas keamanan berinisial MFR (23).
Peristiwa ini terjadi di kediaman korban berinisial DK (32), yang tinggal di wilayah Kelurahan Kaliabang, Kecamatan Bekasi Utara. Rekaman dilakukan pelaku pada dua hari berbeda, yakni 14 dan 15 Mei 2025.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, mengungkapkan bahwa pelaku memanfaatkan momen saat korban baru selesai mandi dan akan berganti pakaian di kamar.
DA, yang juga mengasuh anak korban, diduga berpura-pura bermain dengan sang anak di dalam kamar. Saat itu, ia meletakkan ponsel di dekat kakinya dan secara diam-diam merekam korban yang masih mengenakan handuk.
“Jadi begitu keluar dari kamar mandi masih memakai handuk oleh saudari DA ini direkam dengan menggunakan handphone yang diletakkan di kakinya. Jadi seolah-olah bermain dengan anaknya, padahal handphonenya merekam,” jelas Kusumo, Jumat (8/8).
Korban sendiri sama sekali tidak mengetahui bahwa dirinya sedang direkam. Dalam video yang diperoleh penyidik, tampak korban melepaskan handuk dan mulai mengenakan pakaian, seluruh proses tersebut terekam jelas oleh kamera ponsel pelaku.
Kejadian ini terbongkar bukan karena pengakuan pelaku, melainkan dari kecurigaan suami korban PRP yang sedang berada di Berau, Kalimantan Timur. Melalui akses CCTV rumah, ia melihat gerak-gerik mencurigakan dari ART yang tampak menunduk sambil memainkan ponsel secara tidak wajar di kamar.
“CCTV melihat kondisi istrinya ataupun anaknya sedang apa. Di situ dilihat, rupanya pelaku gerakannya mencurigakan dengan merekam menggunakan handphone yang diletakkan di kakinya,” ujar Kusumo.
Kecurigaan itu dikonfirmasi langsung oleh korban yang kemudian melakukan interogasi terhadap pelaku. Akhirnya, DA mengakui telah merekam korban selama dua hari berturut-turut.
DA mengaku bahwa aksinya dilakukan bukan atas kemauan pribadi, melainkan karena tekanan dari pacarnya, MFR. Pelaku pria itu disebut meminta secara langsung agar DA merekam majikannya dalam kondisi habis mandi. Jika tidak dituruti, MFR mengancam akan menyebarkan video pribadi DA kepada keluarganya.
“Rekaman ini dikirim ke pacarnya saudara MFR dengan alasan karena itu adalah permintaan dari pacarnya, dan juga pelaku ini diancam oleh pacarnya untuk mengirimkan. Karena dari pacarnya menyampaikan bahwa kalau memang tidak dikirim, nanti akan mengirimkan video perbuatan porno daripada pelaku ke keluarganya,” terang Kusumo.
Ancaman tersebut membuat DA merasa terpaksa menuruti permintaan pacarnya. Video pun dikirim melalui aplikasi pesan pribadi.
Usai kejadian terbongkar, korban langsung melapor ke Polres Metro Bekasi Kota. DA diamankan di rumah korban, sementara MFR ditangkap di wilayah Tangerang.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita dua unit ponsel, satu diska lepas berisi video, dan satu helai handuk sebagai barang bukti.
DA dan MFR kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 35 junto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Polisi menyatakan bahwa tidak ada unsur pemerasan dalam kasus ini. Video hanya dikirim kepada pacar, tidak disebarluaskan ke publik atau diperjualbelikan. (rez)