131 Warga Kabupaten Bekasi Ganti Kolom Agama di KTP jadi Kepercayaan Terhadap Tuhan YME

1 month ago 22

Beranda Berita Utama 131 Warga Kabupaten Bekasi Ganti Kolom Agama di KTP jadi Kepercayaan Terhadap Tuhan YME

ILUSTASI: KTP-EL. FOTO: DOKUMEN/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bekasi mencatat sebanyak 131 warga telah mengganti kolom agama dalam Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) menjadi “Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa (YME)” sepanjang periode Januari hingga Juni 2025.

“Ada 131 jiwa warga Kabupaten Bekasi tercatat mengubah kolom agama di KTP-el menjadi ‘Kepercayaan Terhadap Tuhan YME’ berdasarkan Data Konsolidasi Bersih (DKB) semester pertama 2025,” jelas Sekretaris Disdukcapil Kabupaten Bekasi, Robert Suwandi, kepada Radar Bekasi, Kamis (7/8).

Ratusan warga tersebut tersebar di sejumlah kecamatan. Kecamatan Cibitung sebagai wilayah dengan jumlah pengajuan terbanyak.

“Terbanyak di Kabupaten Bekasi adalah Kecamatan Cibitung yaitu 28 jiwa,” ucapnya.

Perubahan ini mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 97/PUU-XIV/2016, yang menegaskan bahwa para penghayat kepercayaan memiliki hak konstitusional untuk dicantumkan dalam dokumen administrasi kependudukan.

Namun demikian, Robert tidak merinci jumlah total warga Kabupaten Bekasi yang telah melakukan perubahan serupa sejak putusan MK tersebut disahkan.

Ia menegaskan bahwa Disdukcapil hanya bertugas sebagai pemberi layanan publik. Perubahan kolom agama merupakan hak pribadi setiap pemohon untuk menyesuaikan identitas kepercayaannya dalam dokumen resmi.

“Alasan utama itu secara spesifik ada di pemohon, sedangkan Disdukcapil hanya mencatatkan permohonan administrasi kependudukan,” ucapnya.

Robert menjelaskan bahwa proses perubahan kolom agama diawali dengan pembaruan data pada Kartu Keluarga (KK). Warga yang mengajukan perubahan diwajibkan melengkapi sejumlah dokumen persyaratan, antara lain Formulir F-1.69 berupa Surat Pernyataan Perubahan Agama menjadi Kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, Surat Keterangan dari Organisasi Kepercayaan yang diakui secara resmi, serta Formulir F-1.71 (SPTJM) atau Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak sebagai penghayat kepercayaan.

“Selama semua persyaratan terpenuhi, layanan berjalan lancar. Prinsip kami adalah memberikan pelayanan publik yang sesuai dengan amanat konstitusi,” tegasnya.

Terkait hal ini, Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Ade Sukron, menyatakan bahwa perubahan kolom agama dalam dokumen kependudukan merupakan bagian dari layanan publik yang wajib diberikan pemerintah.

“Prinsipnya ini adalah layanan publik dalam aspek administrasi kependudukan. Karena itu, pemerintah daerah harus memberikan pelayanan yang sesuai dengan konstitusi,” ucapnya.

Ia menambahkan, soal keyakinan merupakan hak setiap warga negara.

“Masalah akidah merupakan hak masing-masing warga negara,” ujarnya. (and)

Read Entire Article
Tenaga Kerja | | | |