Beranda Metropolis 1.140 Warga Binaan Lapas Kelas IIA Bekasi Terima Remisi HUT ke-80 RI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Sebanyak 1.140 warga binaan Lapas Kelas IIA Bulak Kapal, Bekasi, mendapat remisi pada peringatan HUT ke-80 RI. Dari jumlah tersebut, 36 orang dinyatakan langsung bebas setelah menerima pengurangan masa hukuman.
Kepala Lapas Kelas IIA Bekasi, Chandran Lestyono, menjelaskan pemberian remisi merupakan program nasional yang rutin diberikan setiap momen kemerdekaan. Ribuan warga binaan tersebut mayoritas mendapat pengurangan masa tahanan antara satu hingga enam bulan.
“Tahun ini ada dua jenis remisi, yaitu remisi umum dan remisi dasawarsa. Yang bebas ada 36 orang, sisanya tetap menjalani pidana karena rata-rata hukumannya panjang,” ujarnya, Minggu (17/8).
Chandran berharap pemberian remisi dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk memperbaiki diri dan kembali berkontribusi positif setelah bebas. “Kami berharap mereka bisa berbaur dengan masyarakat dan ikut menjaga kondusifitas Kota Bekasi,” katanya.
Ia menegaskan rendahnya angka kriminalitas merupakan faktor penting dalam menjaga kesejahteraan masyarakat secara luas. “Harapannya tentu meminimalisir tingkat kriminalitas di Kota Bekasi,” tambahnya.
Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis di Alun-alun M Hasibuan, Bekasi, usai upacara kemerdekaan. Surat remisi diserahkan langsung oleh Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto.(sur)