Beranda Entertainment Vidi Aldiano Gaet 17 Pengacara untuk Hadapi Keenan Nasution di Pengadilan

RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Perseteruan hukum antara penyanyi Vidi Aldiano dengan dua musisi senior, Keenan Nasution dan Rudi Pekerti, kini memasuki babak baru. Gugatan senilai Rp 24,5 miliar atas dugaan pelanggaran hak cipta yang dilayangkan Keenan dan Rudi terhadap Vidi resmi mulai disidangkan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Gugatan tersebut terkait penggunaan lagu legendaris Nuansa Bening yang sempat melambungkan nama Vidi di industri musik Tanah Air.
Dalam dokumen gugatan dengan nomor perkara 51/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst, Keenan dan Rudi menuding Vidi melakukan pelanggaran hak cipta dan royalti atas lagu tersebut dalam ratusan pertunjukan sejak tahun 2009 hingga 2024.
Meski disebutkan ada 309 pertunjukan yang melibatkan lagu tersebut, Keenan dan Rudi hanya menggugat 31 di antaranya.
Menghadapi gugatan ini, Vidi Aldiano tidak tinggal diam. Ia resmi menunjuk tim kuasa hukum dari kantor pengacara ternama, Yakup Hasibuan & Partners.
Tak tanggung-tanggung, sebanyak 15 pengacara dikerahkan untuk menangani kasus ini, termasuk Yakup Hasibuan sendiri, yang dikenal luas sebagai suami dari artis Jessica Mila.
Baca Juga: Ahmad Dhani Bakal Ajak Once Reuni Bareng Dewa 19 di Hari Pernikahan Al Ghazali dan Alyssa Daguise
“Tim kita ada banyak, ada 15 orang yang menerima kuasa,” ujar Sordame Purba, salah satu kuasa hukum Vidi Aldiano, saat ditemui di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, dikutip dari JawaPos pada Kamis (12/6).
Namun, sidang perdana yang seharusnya digelar pada hari itu harus ditunda. Alasannya, tim hukum Vidi belum sempat melengkapi administrasi yang menjadi syarat formil untuk dapat beracara. Hal ini terjadi karena surat kuasa baru saja diterima dari Vidi.
“Sidang ditunda untuk kami memberikan identitas asli, surat kuasa asli yang sudah didaftar. Sidang berikutnya pada Selasa pekan depan tanggal 17 Juni 2025,” jelas Sordame.
Saat ditanya mengenai pokok gugatan yang dilayangkan Keenan dan Rudi, Sordame belum bersedia memberikan keterangan lebih lanjut. Ia beralasan, materi perkara masih belum bergulir di ruang sidang, sehingga terlalu dini untuk memberikan tanggapan substansial.
“Nanti lain waktu ya,” ujar Sordame singkat.
Diketahui, lagu Nuansa Bening yang dirilis pada era 1980-an memang telah menjadi salah satu karya paling ikonik dalam sejarah musik Indonesia. Lagu ini kembali populer setelah dibawakan ulang oleh Vidi Aldiano pada awal kariernya dan menjadi hit besar yang mengantar namanya ke jajaran penyanyi papan atas.(ce2)
Keenan Nasution dan Rudi Pekerti menilai bahwa penggunaan lagu tersebut dalam berbagai penampilan publik oleh Vidi dilakukan tanpa izin atau kesepakatan yang layak, sehingga menimbulkan kerugian materiil yang mereka taksir mencapai Rp 24,5 miliar.(ce2)