Beranda Cikarang Jalur Penerimaan Murid Baru Sudah Diatur, Dewan Ingatkan Tak Ada Lagi Siswa Titipan

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi memanggil Dinas Pendidikan untuk membahas mekanisme Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026, Senin (26/5).
“Tadi kita memanggil Dinas Pendidikan untuk mereka menjelaskan tentang sistem penerimaan murid baru tahun 2025 ini,” jelas Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi, Hasan Basri, kepada Radar Bekasi, Selasa (27/5).
Menurut Hasan, regulasi SPMB telah diatur dalam Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025. Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi pun telah menyusun sistem penerimaan murid baru untuk PAUD, PNF, SD, dan SMP.
Ia merinci kuota SPMB SMP jalur domisili 50 persen, afirmasi 20 persen, prestasi 25 persen, dan mutasi 5 persen. Jalur prestasi dibuktikan dengan sertifikat, jalur afirmasi dengan dokumen seperti KIP, PKH, KKS, atau DTKS.
“Jalur mutasi diperuntukkan bagi calon murid baru yang orangtua/walinya pindah tempat kerja dibuktikan dengan surat penugasan kerjanya. Untuk jalur domisili, memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat,” jelasnya.
Hasan menegaskan agar tidak ada lagi praktik kecurangan atau titip-menitip siswa di sekolah favorit negeri.
“Semua sudah jelas kuota masing-masing. Kalau misalkan rumahnya jauh, melalui jalur prestasi. Saya pikir dengan kuota domisili yang 50 persen setiap sekolah, bisa terakomodir semua,” ucapnya. (pra)