Pemerintah Beri Bantuan Subsidi Upah Rp150 Ribu per Bulan, Ini Syarat dan Jadwal Penyalurannya

1 day ago 13

Beranda Nasional Pemerintah Beri Bantuan Subsidi Upah Rp150 Ribu per Bulan, Ini Syarat dan Jadwal Penyalurannya

ILUSTRASI: Penerima BSU periode Covid-19. FOTO: RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pemerintah akan memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp150 ribu per bulan kepada sekitar 17 juta pekerja bergaji maksimal Rp3,5 juta, atau setara dengan Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota (UMP/UMK) yang berlaku.

Selain itu, bantuan juga akan diberikan kepada 3,4 juta guru honorer selama dua bulan, yakni pada Juni dan Juli 2025.

“BSU akan disalurkan satu kali penyaluran pada Juni 2025,” kata Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto, dikutip dari keterangannya.

Program ini melibatkan Kementerian Keuangan, Kementerian Ketenagakerjaan, dan BPJS Ketenagakerjaan untuk penyaluran kepada pekerja, serta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dan Kementerian Agama untuk guru honorer.

Jika dibandingkan dengan masa pandemi Covid-19, besaran BSU kali ini memang lebih kecil. Saat itu, penerima mendapatkan bantuan sebesar Rp600 ribu, namun hanya diberikan satu kali.

Sementara pada 2025, meskipun diberikan dua bulan berturut-turut, total bantuan hanya mencapai Rp300 ribu.

Pemberian salahsatu stimulus ekonomi ini untuk menjaga daya beli masyarakat dan meningkatkan konsumsi domestik sebagai berupaya menjaga pertumbuhan ekonomi Triwulan II (Q2) 2025 di kisaran 5 persen dengan memanfaatkan momentum liburan sekolah pada bulan Juni-Juli 2025. (oke)

Read Entire Article
Tenaga Kerja | | | |