Nikita Mirzani Balas Dendam, Gugat Balik Reza Gladys Rp114 Miliar Plus Sita Aset

3 hours ago 5

Beranda Entertainment Nikita Mirzani Balas Dendam, Gugat Balik Reza Gladys Rp114 Miliar Plus Sita Aset

Momen Nikita Mirzani usai jalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta. Foto: (Luthfia Miranda Putri/Antara)

RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Artis kontroversial Nikita Mirzani kembali melayangkan gugatan perdata terhadap dokter kecantikan Reza Gladys ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan ini resmi terdaftar pada 10 September 2025 dengan nomor perkara 953/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL.

Dalam gugatan tersebut, Nikita tidak sendiri. Ia tercatat sebagai Penggugat I, sementara Ismail Marzuki bertindak sebagai Penggugat II. Keduanya kini berperkara dengan Reza Gladys terkait dugaan kasus pemerasan hingga tindak pidana pencucian uang. Nikita pun menunjuk Galih Rakasiwi sebagai kuasa hukum yang juga mewakili Ismail.

Sementara itu, dalam dokumen persidangan, nama dr. Reza Gladys Prettyanisari dan suaminya, dr. Attaubah Mufid, tercatat sebagai Tergugat I dan Tergugat II.

Gugatan yang diajukan Nikita dikategorikan sebagai wanprestasi (ingkar janji) dengan nilai sengketa fantastis. Dalam petitumnya, Nikita meminta agar majelis hakim menghukum para tergugat.

Mengembalikan dana Rp4 miliar secara tunai yang berkaitan dengan perjanjian kerja sama ulasan produk skincare pada 14 November 2024.

Baca Juga: Sidang Cerai Perdana Tasya Farasya dan Ahmad Assegaf Digelar 24 September 2025

“Menghukum PARA TERGUGAT untuk mengembalikan uang sebesar Rp4.000.000.000,- (Empat miliar rupiah) tersebut kepada PARA PENGGUGAT secara tunai dan sekaligus sejak putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap,” bunyi petitum tersebut.

Membayar ganti rugi wanprestasi sebesar Rp10 miliar, dihitung sejak perjanjian hingga gugatan resmi didaftarkan.

“Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar ganti rugi akibat perbuatan Wanprestasi/Ingkar Janji atas adanya kesepakatan kerja sama tentang review produk skincare yang disetujui dan disepakati bersama antara Penggugat II dengan Tergugat I melalui percakapan Aplikasi WhatsApp tertanggal 14 November 2024, terhitung sejak tanggal 14 November 2024 sampai gugatan ini didaftarkan, yakni sebesar Rp10.000.000.000,- (Sepuluh miliar rupiah),” lanjutnya.

Membayar kompensasi Rp100 miliar atas rusaknya kredibilitas dan hilangnya kesempatan Nikita mencari nafkah akibat perkara yang diajukan Reza Gladys sebelumnya.

“Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar secara tunai dan langsung kerugian atas hancurnya kredibilitas serta hilangnya kesempatan PARA PENGGUGAT mencari nafkah, yaitu sebesar Rp100.000.000.000,- (seratus miliar rupiah),” demikian lanjutan keterangan petitum.

Dengan demikian, total tuntutan yang diajukan mencapai Rp114 miliar. Tak hanya uang, Nikita juga meminta penyitaan jaminan berupa aset rumah dan bangunan milik Reza Gladys di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.

Sidang perdana gugatan wanprestasi ini dijadwalkan berlangsung pada 1 Oktober 2025, dengan agenda memanggil penggugat dan tergugat ke persidangan.(ce2)

Read Entire Article
Tenaga Kerja | | | |