DPRD Kabupaten Bekasi Janji Bahas Tuntutan Massa dengan Bupati

3 hours ago 7

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Usup Supriatna, berjanji bakal melakukan pembahasan dengan bupati terkait tuntutan massa yang disampaikan melalui Badan Parlemen Pemuda dan Mahasiswa saat unjuk rasa, Selasa (16/8).

“Kami akan bahas bersama dan bupati,” kata Usup saat berdialog dengan massa aksi di komplek Pemkab Bekasi. Ia tampak didampingi anggota DPRD Jiovanno Nahampun dan Saiful Islam.

Dalam aksi tersebut, massa menyuarakan 12 tuntutan utama, antara lain: efisiensi tunjangan anggota dan pimpinan DPRD serta bupati dan wakil bupati; dorongan agar DPRD memberikan surat rekomendasi terkait RUU Perampasan Aset; pencopotan oknum DPRD dan pejabat yang terjerat kasus; evaluasi dan transparansi pelaksanaan Perda CSR dan THM; serta pembebasan PBB bagi masyarakat kurang mampu.

Massa juga menuntut penghentian job fair yang dikelola pihak swasta, pengambilalihan sistem perekrutan tenaga kerja, penyediaan sekretariat untuk OKP dan mahasiswa, pembentukan satgas peningkatan PAD, percepatan pembahasan Perda LP2B, Perda RTRW, dan Perda RTAR, pengelolaan dan pemanfaatan sampah, pembangunan sekolah dan puskesmas di setiap desa, penataan ruang terbuka hijau, serta pelaksanaan coffee morning Forkopimda sebulan sekali sebagai wadah kontrol tuntutan dan aspirasi masyarakat. Semua tuntutan ini dituangkan dalam MoU yang diminta ditandatangani pimpinan DPRD dan bupati.

Diketahui, gaji bupati dan wakil bupati diatur melalui PP Nomor 59 Tahun 2000, masing-masing Rp2,1 juta dan Rp1,8 juta per bulan. Selain itu, kepala daerah mendapatkan biaya operasional sesuai PP Nomor 109 Tahun 2020, yang mencakup kebutuhan rumah tangga, inventaris rumah jabatan, pemeliharaan kendaraan dinas, perjalanan dinas, pakaian dinas, dan biaya operasional lain. Besarannya berbeda setiap daerah, ditentukan oleh PAD masing-masing.

Untuk daerah dengan PAD di atas Rp150 miliar, biaya operasional berkisar Rp600 juta hingga 0,15 persen dari total PAD. Kabupaten Bekasi sendiri menargetkan PAD lebih dari Rp3 triliun tahun ini.

Sementara itu, anggota dan pimpinan DPRD menerima tunjangan perumahan dan transportasi dengan besaran jumbo.

Berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 11 Tahun 2024 Pasal 17 menyebutkan bahwa tunjangan perumahan diberikan setiap bulan dalam bentuk uang serta dipotong pajak sesuai peraturan perundang-undangan.

Rinciannya, untuk ketua sebesar Rp41,7 juta, wakil ketua sebesar Rp40,2 juta, dan anggota sebesar Rp36,1 juta per bulan.

Selain tunjangan perumahan, Pasal 18 Perbup 2024 juga mengatur tunjangan transportasi. Untuk ketua sebesar Rp21,2 juta, sementara wakil ketua dan anggota masing-masing mendapatkan sebesar Rp17,3 juta per bulan.

Koordinator aksi, Jaelani Nurseha, menilai regulasi tunjangan pejabat perlu dievaluasi. Menurutnya, rakyat masih menghadapi kesulitan, pengangguran tinggi, dan fasilitas kesehatan yang terbatas, sementara pejabat menikmati fasilitas mewah.

“Rakyat kita kesulitan, pengangguran merajalela, fasilitas kesehatan belum memadai. Tapi pejabat-pejabat hanya menikmati fasilitas mewah,” ucap Jaelani.

Ia menambahkan, tunjangan besar yang diperoleh wakil rakyat merupakan contoh praktik elit legislatif dan eksekutif yang cenderung mengamankan budgetary politics, yang berpotensi memasukkan kepentingan pribadi melalui pengalokasian anggaran.

“Ini menunjukkan adanya ketidakseimbangan kekuasaan dalam proses penganggaran yang pada akhinya merugikan kepentingan publik,” tambahnya.

Selain itu, Jaelani menyoroti kondisi infrastruktur, kesehatan, dan pendidikan di Kabupaten Bekasi yang masih jauh dari ideal, meski daerah ini memiliki potensi besar, termasuk kawasan industri terbesar di Asia Tenggara.

Menurutnya, DPRD Kabupaten Bekasi seharusnya menjadi representasi masyarakat dengan turun langsung, mengawasi kondisi nyata, dan menjawab keluhan masyarakat.

“Kami mendesak peninjauan ulang prioritas fiskal. Di tengah naiknya tunjangan DPRD, persoalan pengangguran, pendidikan, kesehatan, dan lingkungan hidup harus benar-benar diperhatikan, termasuk fasilitas sekolah yang belum dibangun,” terang Jaelani. (ris/and)

Read Entire Article
Tenaga Kerja | | | |