Beranda Berita Utama UNISMA Bekasi Dikelola Muhammadiyah, Program Studi Dievaluasi

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah resmi mengambil alih pengelolaan Universitas Islam 45 (UNISMA) Bekasi. Langkah ini akan menandai transformasi kampus menjadi Universitas Muhammadiyah Indonesia.
Rektor UNISMA Bekasi, Amin, menjelaskan bahwa alih kelola ini tidak berdampak pada keberadaan program studi yang sudah ada.
“Dengan alih kelola ke PP Muhammadiyah, tidak ada perubahan pada program studi yang saat ini ada,” ujarnya kepada Radar Bekasi, Rabu (17/9).
Amin menegaskan, keberadaan program studi D3 maupun S1 tidak terkait dengan proses alih kelola. Namun, ia mengakui bahwa pihaknya saat ini tengah melakukan evaluasi program studi, yang dilakukan berdasarkan kinerja khususnya minat masyarakat.
“Untuk saat ini masih namun memang sedang kami evaluasi,” terangnya.
Amin optimistis alih kelola ini akan memberikan energi baru bagi perguruan tinggi untuk berkembang lebih maju, bahkan hingga tingkat nasional dan internasional.
“Tentu adanya alih kelola ini akan berdampak baik dan memberikan energi besar bagi kampus UNISMA,” tuturnya.
Soal legalitas ijazah, Amin menegaskan bahwa para alumni tidak perlu khawatir. Ijazah yang telah diterbitkan tetap sah, meskipun nama kampus berubah.
“Ijazah tetap sah karena diterbitkan sesuai dengan kondisi dan nama perguruan tinggi pada saat itu. Perubahan nama kampus tidak menghapus legalitas ijazah lama,” jelasnya.
Jika dibutuhkan untuk melamar pekerjaan atau melanjutkan studi, alumni dapat meminta surat keterangan dari pihak kampus yang menyatakan bahwa ijazah tersebut berasal dari institusi yang kini telah berganti nama.
“Para alumni dapat meminta surat keterangan dari kampus, verifikasi ijazah juga dapat dilakukan secara daring melalui Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti),” terangnya.
Melalui sistem tersebut, riwayat nama lama dan baru perguruan tinggi akan tercatat sehingga status ijazah dapat diverifikasi secara resmi. Ia mencontohkan, ijazah dari IKIP Jakarta tetap sah dan diakui sebagai ijazah Universitas Negeri Jakarta (UNJ).
“Proses legalisir ijazah pun tidak berubah. Alumni dapat melakukan legalisir di kampus asal, seperti di UNISMA Bekasi, meskipun nama kampusnya telah berganti. Legalisir tersebut akan tetap sah dan diakui,” pungkasnya. (dew)