Terganjal Penomoran, Perda LP2B Kabupaten Bekasi Belum Bisa Dianggarkan

4 hours ago 11

Beranda Politik Terganjal Penomoran, Perda LP2B Kabupaten Bekasi Belum Bisa Dianggarkan

PERSAWAHAN TAMBELANG: Foto udara area persawahan di Desa Sukamantri Kecamatan Tambelang Kabupaten Bekasi. ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Peraturan Daerah (Perda) tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di Kabupaten Bekasi belum bisa dianggarkan dalam pembahasan KUA-PPAS 2026.

Pasalnya, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), Perda yang belum teregistrasi penomorannya tidak bisa dialokasikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Diketahui, Perda tentang LP2B belum memiliki nomor registrasi setelah diparipurnakan oleh DPRD Kabupaten Bekasi pada Rabu (17/9) lalu.

“Baru bisa dianggarkan di ABT 2026, setelah Perda tersebut sudah teregister (sudah bernomor) dan telah dilembar daerahkan. Walaupun belum ada Perbupnya,” jelas Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Bekasi, Ombi Hari Wibowo, kepada Radar Bekasi, Rabu (5/11).

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (jo. UU 13/2022), pasal 88A ayat (4) menyatakan peraturan daerah provinsi maupun kabupaten/kota diundangkan setelah mendapatkan nomor registrasi dari Mendagri. Artinya, Perda baru dianggap sah dan berlaku setelah diundangkan dalam lembaran daerah, dan pengundangan baru bisa dilakukan setelah ada nomor registrasi.

Hal ini juga diatur dalam Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (jo. Permendagri 120 Tahun 2018), pasal 96 ayat (1), yang menyatakan nomor registrasi diberikan oleh Menteri setelah dilakukan evaluasi terhadap rancangan Perda. Kemudian, di Pasal 99, Perda mulai berlaku pada tanggal diundangkan dalam lembaran daerah.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pasal 245 ayat (2), menyatakan program dan kegiatan yang didanai APBD harus berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Saat ini, kata Ombi, pembahasan Perda yang masuk maupun di luar Bapemperda sudah selesai dilakukan, khususnya untuk Perda LP2B. Perda tersebut telah difasilitasi oleh Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Bekasi dan Biro Hukum Pemerintah Jawa Barat untuk proses registrasi penomoran.

“Sekarang posisinya sudah difasilitasi oleh Bagian Hukum untuk Perda LP2B ini. Tapi secara pembahasan tidak lagi melakukan perubahan ataupun penambahan pasal dan lain sebagainya, hanya registrasi saja nomornya. Itu memakan waktu satu sampai dua bulan,” ungkapnya.

“Setelah registrasi nomor selesai, baru nanti Perbupnya dikeluarkan. Untuk Perbup prosesnya murni di eksekutif antara Sekda, Bagian Hukum, Litbang, sampai dinas terkait,” sambung wakil rakyat yang duduk di Komisi III DPRD itu.

Sementara itu, Ketua Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Kabupaten Bekasi, Darissalam, mengatakan bahwa secara teknis Perda LP2B memang belum berlaku. Namun, minimal dengan adanya Perda LP2B, Dinas Pertanian seharusnya menjadi fokus Pemerintah Daerah. Hal ini karena kewajiban untuk memberikan jaminan terkait sarana prasarana tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, tetapi juga pemerintah daerah.

“Kalau LP2B itu cuma dasar, kan disitu Alsintan (alat mesin pertanian), masalah saluran air, bibit, itu semua berkaitan dengan LP2B, tinggal ditambah anggarannya. Termasuk peningkatan SDM, dan lain sebagainya. Harus sudah disiapkan (anggarannya),” katanya.

“Kalau cuma Perda tapi realisasinya nggak didorong anggaran buat apa?. Harapan saya bisa didorong anggarannya, kalau pengajuan Dinas Pertanian sudah, tinggal di Banggar,” sambung pria yang juga Anggota DPRD Kabupaten Bekasi itu. (pra)

Read Entire Article
Tenaga Kerja | | | |