Tujuh Kali Warga dan DKM Masjid Raya Jatimulya Tolak Pembangunan Kantor Kelurahan di Area Masjid 

5 hours ago 7

Beranda Bekasi Tujuh Kali Warga dan DKM Masjid Raya Jatimulya Tolak Pembangunan Kantor Kelurahan di Area Masjid 

Audiensi antara Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bekasi dan pihak DKM Masjid Raya Jatimulya, terkait polemik pembangunan kantor Kelurahan Jatimulya, Kamis (18/9/2025). Foto: Zakky Mubarok/radarbekasi.id.

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pemerintah Kabupaten Bekasi kembali melakukan audiensi ketujuh kalinya dengan Pengurus Yayasan Persatuan DKM Masjid Raya Jatimulya Bekasi terkait pengukuran lahan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum) di area Masjid Raya Jatimulya, Kamis (18/9/2025).

Plt Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bekasi, Gatot, didampingi Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan), mengungkapkan pengukuran tersebut dilakukan semata-mata menjalankan tugas Bupati yang diamanahkan kepadanya.

Ia mengatakan, pengukuran tersebut merupakan kewajiban pemerintah daerah Kabupaten Bekasi, lantaran lahan fasos-fasum itu diperuntukkan bagi pelayanan publik dan harus mendapatkan perhatian khusus.

“Bahwa fasos-fasum itu yang ditelantarkan oleh pengembang, ini sudah harus dikuasai pemerintah. Karena pemerintah punya kewajiban melakukan pemeliharaan, terhadap barang-barang yang diperuntukan untuk pelayanan publik,” ujar Gatot saat audiensi dengan pihak DKM di Masjid Raya Jatimulya.

BACA JUGA: Lurah Jatimulya Minta Warga Tenang, Pembangunan Kantor Kelurahan Tunggu Keputusan Bupati

Gatot menerangkan, berdasarkan surat Keputusan Kepala Daerah Kabupaten Bekasi yang menetapkan penggunaan lahan di sekitar Masjid Raya Jatimulya, akan dibangun kantor kelurahan baru, untuk memenuhi kebutuhan pelayanan masyarakat.

“Di sini pemerintah punya surat Keputusan Kepala Daerah, bahwa setelah masjid dipenuhi, ada tanah ruang, kita butuh kantor kelurahan untuk masyarakat Jatimulya,” ucap Gatot.

Di sisi lain, Andi, Pengawas Yayasan Persatuan Masjid Raya Jatimulya Bekasi, secara tegas menolak rencana pembangunan kantor baru kelurahan Jatimulya di atas lahan fasos fasum yang telah diperjuangkan dan dikelola oleh Masjid Raya Jatimulya selama 40 tahun.

Ia menjelaskan pada hakekatnya masyarakat maupun DKM setuju pembangunan kantor kelurahan baru, asalkan pembangunannya di lahan fasos fasum wilayah RW 16 yang memiliki lahan lebih luas 8.000 meter persegi dan masih kosong.

“Kami sebenarnya tidak menolak pembangunan kantor kelurahan baru, asalkan pembangunannya di RW 16 yang memiliki lahan yang lebih luas 8.000 meter dan masih kosong, tidak di sini,” kata Andi dengan nada tegas.

Menurutnya, DPRD Kabupaten Bekasi juga secara tegas telah memberikan surat rekomendasi melalui surat Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, terkait relokasi pembangunan kantor baru kelurahan di wilayah fasos-fasum RW 16.

“Bahwa sebelumnya juga sudah jelas dari DPRD Kabupaten Bekasi, sudah jelas merekomendasikan untuk membangun Kantor Kelurahan di tanah fasos fasum di RW 16, bukan di sini,” imbuhnya.

Pantauan Radarbekasi.id di lokasi, acara audiensi tersebut sempat diwarnai kericuhan antara pihak keamananan dengan warga masyarakat jamaah Masjid Raya yang menolak pengukuran di dalam area Masjid.

Ketika ditanya langkah selanjutnya yang akan diambil, Gatot menerangkan hasil audiensi ini akan dibawa dan dievaluasi Pemerintah Kabupaten untuk ditindak lanjuti, terkait polemik rencana pembangunan kantor baru kelurahan tersebut. (cr1)

Read Entire Article
Tenaga Kerja | | | |