Tertibkan Bangli Bantaran Kali Baru, Satpol PP Temukan Lahan Berserifikat

1 month ago 30

Beranda Bekasi Tertibkan Bangli Bantaran Kali Baru, Satpol PP Temukan Lahan Berserifikat

Pengendara melintasi bangunan yang bersertifikat di bantaran Kali Baru Desa Sumbejaya, Tambun Selatan, Rabu (30/4/2025). Foto: ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, TAMBUN SELATAN – Pembongkaran bangunan liar (bangli) Jalan Raya Sumberjaya Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Satpol PP Kabupaten Bekasi menemukan adanya lahan di atas bantaran Kali Baru yang bersertifikat.

Bangunan itu berupa tempat usaha seperti jasa pembuatan kusen, loundry dan rumah toko (ruko). Berdasarkan hasil inventarisirnya, terdapat tujuh bidang tanah milik warga yang memiliki alas hak. Dengan rincian di RT 03 ada empat bangunan warga yang bersertifikat, di RT 01 ada dua yang bersertifikat dan satu berbentuk Akta Jual Beli (AJB).

Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi, Surya Wijaya mengatakan ketujuh bangunan yang memiliki alas hak itu tidak dibongkar. Namun pihaknya sudah berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi, Perum Jasa Tirta (PJT) untuk membuka peta melihat sejarah alas hak yang dimiliki warga tersebut.

BACA JUGA: Soal Bangli Samping Unisma, Wali Kota: Tunggu Proyek Becakayu

Menurutnya, pada sekitar tahun 1970-an, Kali Baru bukanlah Kali Alam melainkan saluran sekunder atau irigasi yang dibebaskan oleh Perum Otorita Jatiluhur (POJ) yang kini berganti nama menjadi Perum Jasa Tirta (PJT).

“Pemerintah melalui POJ, sekarang PJT itu telah membebaskan (tanah). Nah nanti ada petanya, apakah yang bersertifikat itu masuk peta? Kemarin juga ada kita bawa petanya oleh PJT. Tapi masih 0 berbanding 3.000. Jadi belum terlalu valid. Nanti ada dibawa yang valid. Nanti kita turun bersama aparat desa, muspika kecamatan, nanti kita cek,” kata Surya kepada Radar Bekasi di Desa Sumberjaya, Rabu (30/4/2025).

Menurutnya, apabila terbukti ketujuh bidang tanah yang memiliki alas hak itu berada diruas saluran sekunder Kali Baru yang didahulu diberi Pemerintah, lanjut Surya, maka PJT atau BBWS akan menimbang untuk melakukan pembatalan sertifikat ketujuh bidang tersebut.

“Dan nanti kita akan berkoordinasi. Tapi dengan dasar tidak langsung dibatalkan. Dilihat peta, nanti kita lihat, kita cek lapangan, kita ukur,” tandasnya. (ris)

Read Entire Article
Tenaga Kerja | | | |